BERTUAHPOS.COM, BUKITTINGGI – Ditengah Pemko Bukittinggi meloting petak toko Pasar Atas untuk pedagang pakaian jadi, Senin (6/7), di hari yang sama sejumlah pedagang Pasar Atas yang menamakan dirinya Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bukittinggi, untuk kesekian kalinya.
Kedatangan para pedagang itu, berharap agar DPRD segera membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menyelesaikan persoalan Pasar Atas.
Hal itu disampaikan Perwakilan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas dihadapan Anggota DPRD Kota Bukittinggi, ketua komisi II Nofrizal Usra dan Rahmi Brisma, Asril, Irman Bahar, Edison Katik, dan Yontrimansyah dan Ibnu Azis serta sebahagian anggota Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas, diantaranya Yulius Rustam (Ketua), Young Happy, dan puluhan perwakilan pedagang pasar atas serta Kuasa Hukum Pedagang Pasar Atas, Guntur SH dari Kantor Pengacara Didi Cahyadi Ningrat dan Rekan.
Perwakilan Perhimpunan Pemilik Toko Korban Kebakaran Pasar Atas, Bukittinggi Young Happy mempertanyakan kebijakan Pemko Bukittinggi yang diduga melanggar hukum.
Salah satunya adalah, menghilangkan hak pedagang pemegang kartu kuning dan mengganti dengan sistim sewa murni pertokoan Pasar Atas yang baru dibangun tanpa ada dasar hukum yang jelas oleh Pemerintah Kota
Atas usulan dan desakan pedagang, salah seorang anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Yontrimansyah sepakat untuk segera membentuk Pansus guna mempertanyakan dasar hukum penetapan sewa petak toko Pasar Atas serta dasar hukum digratiskanya pedagang selama 6 bulan dan hal hal lain menyangkut Pasar Atas.
“kami di DPRD tidak pernah tahu atas dasar apa Pemko menetapkan harga sewa kepada pedagang Pasar Atas,” kata Yontrimansyah
Terpisah kepala Dinas Perindagkop Muhammad Idris menjelaskan disela sela loting petak toko pedagang Pasar Atas kepada bukittinggipos.com menjelaskan bahwa aturan untuk menetapkan sewa toko kepada pedagang berdasarkan Permendagri nomor 19 tahun 2016. (bpc19)