BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan jika partainya menolak RUU HIP.
Rupanya, AHY gerah dengan pemberitaan salah satu televisi nasional yang menampilkan Partai Demokrat bersikap abstain dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
AHY kemudian menegaskan bahwa sikap partainya sudah tegas sejak awal, yaitu menolak RUU HIP. Bahkan, penolakan ini dilakukan sejak 22 April lalu.
“Ada pihak yg mencoba sebarkan hoax seolah @PDemokrat bersikap “abstain” dlm RUU HIP,” tulis AHY @AgusYudhoyono di media sosial Twitter, Selasa 30 Juni 2020.
“Sekali lagi saya tegaskan, sejak awal (22 April) Partai Demokrat di DPR RI scr resmi MENOLAK pembahasan RUU HIP, BUKAN ABSTAIN. Semoga kita tdk mudah terprovokasi & lbh dewasa dlm sebarkan berita,” tambah mantan Komandan Batalyon Infanteri Mekanis 203/Arya Kemuning itu.
Sementara itu, Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menanggapi soal RUU HIP.
Dia menyatakan sejak awal PDIP hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum agar dapat mengatur wewenang, tugas dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa.
Untuk sementara ini RUU HIP dihentikan pembahasannya karena menuai protes dari banyak pihak. RUU HIP dianggap sebuah alat untuk merusak idiolingi bangsa.
Oleh karena itu, kata Basarah RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal, dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP).
“Materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila,” ujar Basarah dalam keterangannya seperti dikutip dari detikcom, Sabtu, 27 Juni 2020.
“Dan tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang,” katanya.
Dia menambahkan, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm), sudah mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara. Yang di dalamnya terdapat sifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum.
Apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun.
“Karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun,” sebut Basarah.
Basarah menilai cara pengaturan lewat undang-undang seperti ini diharapkan dapat menghindarkan diri dari praktik pembinaan ideologi Pancasila di era Orde Baru dulu yang bersifat ‘top down’ dan indoktrinatif tanpa ruang partisipasi masyarakat luas. (bpc4)