• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Minggu, November 1, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Pemprov Riau Proses Pemberhentian Amril Mukminin Sebagai Bupati Bangkalis

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
27 Juni 2020
Amril Mukminin

Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mukminin. (Foto: Net)

Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Pemprov Riau memproses pemberhentian Bupati Bangkalis non aktif Amril Mukminin. Hal ini lantaran yang bersangkutan tengah menjalani proses persidangan atas dakwaan kasus suap yang menimpa dirinya.

Asisten I Setdaprov Riau Ahmad Syah Harrofie mengatakan, dalam waktu dekat Pemprov Riau akan mengusulkan pemberhentian Amril Mukminin sebagai Bupati Bengkalis. Dalam prosesnya, proses itu harus diajukan ke Kemendagri.

“Proses pemberhentian sementara Bupati Bengkalis nonaktif Amril Mukminan segera kita usulkan (ke Kemendagri),” kata Asisten I Setdaprov Riau, Ahmad Syah Harrofie, Sabtu, 27 Juni 2020.

Dia menambahkan, Pemprov Riau juga akan berkonsultasi dengan Kemendagri terkait posisi jabatan untuk Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bengkalis. Dengan tujuan agar roda pemerintahan di daerah itu tetap bisa dilaksanakan.

Saat ini, posisi itu dijabat oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bengkalis, Bustami HY. “Plh Bupati masih dijabat Sekda Bengkalis. Sekarang prosesnya pemberhentian sementara terhadap pak Amril, karena sudah masuk persidangan,” terang mantan Penjabat Bupati Bengkalis ini.

Ahmad Syah mengatakan, setakat ini Pemprov Riau hanya bisa menunggu sikap dari Kemendagri terhadap persoalan ini, sebab Wakil Bupati Bangkalis Muhammad juga berstatus sebagai DPO. (bpc3)

Tags: Amril mukmininbupati bangkalisKorupsi
Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya
Hukum Kriminal

Klaim Kuasa Hukum di Sidang Abdul Wahid, Fakta Persidangan Justru Meringankan Kliennya

...

Read moreDetails
Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap soal DVR CCTV yang Sengaja Dihilangkan

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Sidang Abdul Wahid, JPU KPK Ungkap Aliran Uang Rp7 Miliar Lewat Kepala Dinas

Saksi Ungkap Instruksi "Matahari Satu" dalam Sidang Abdul Wahid

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Korupsi Dana PI 10 Persen PHR Rp64,22 Miliar, Tiga Petinggi PT SPRH Ditahan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Bongkar Kerja Sama Ilegal PT AKT, Kejagung Didesak Seret Pejabat Pengawas Tambang Samin Tan

Next Post

2 Unit Rumah di Agam Habis Terbakar

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.