BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Samsudin mendapatkan mosi tidak percaya dari 21 anggota DPRD Inhu, Senin 15 Januari 2020. Mosi tidak percaya kepada Samsudin ini diberikan saat sidang paripurna penyampaian laporan pertanggungjawaban Bupati Inhu tahun 2019 pagi tadi.
Dalam interupsinya, Martimbang Simbolon dari Fraksi Gabungan Amanat Restorasi Indonesia menyebutkan Samsudin sudah melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Inhu dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Martimbang Simbolon adalah Samsudin sebagai ketua DPRD Inhu melanggar Tatib DPRD Inhu pasal 30 ayat I dan pasal 40 dalam penerbitan keputusan pimpinan DPRD Inhu tentang penyempurnaan atas Ranperda Inhu tentang APBD Inhu tahun anggaran 2020, terbukti dengan ditetapkannya tanggal 30 Desember 2019 menandatangani tunggal surat keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Inhu.
Kemudian, Samsudin tidak dipercaya sebagai ketua DPRD Inhu sebab, dalam penyempurnaan evaluasi APBD Inhu tahun anggaran 2020, Samsudin selaku ketua DPRD Inhu sudah melanggar PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang termangtup dalam Bab V pasal 115 ayat 1 ayat 2 dan ayat 4.
Samsudin selaku ketua DPRD Inhu, tidak menyampaikan dokumen evaluasi APBD Inhu tahun anggaran 2020 dari Provinsi Riau ke Banmus dan Banggar DPRD Inhu, sehingga tidak dilakukan pembahasan penyempurnaanya.
Dengan pelanggaran Tatib dan PP tersebut, Samsudin kemudian tidak lagi dipercaya sebagai ketua DPRD Inhu. 21 anggota, yang berarti 50 persen plus satu dari 40 anggota DPRD Inhu membubuhkan tanda tangan dalam surat mosi tak percaya.
Surat ini kemudian diserahkan langsung oleh Martimbang Simbolon kepada Samsudin dalam map merah.
Usai menerima surat mosi tidak percaya, Samsudin kemudian menyerahkan pimpinan sidang kepada Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masrulah untuk melanjutkan sidang tentang laporan pertanggung jawaban bupati Inhu tahun anggaran 2019.
“Saya sudah terima aspirasi teman-teman, membacakan mosi tidak percaya sudah saya persilahkan dan saya sudah terima surat pernyataan mosi tidak percaya ini, saya tidak diktator,” ujar Samsudin.
Samsudin kemudian mengatakan tidak mengetahui jika ada surat mosi tidak percaya tersebut. Dirinya juga mengatakan sudah mengajukan permohonan mundur dari Ketua DPRD Inhu kepada Partai Golkar.
“Saya mundur dari Ketua DPRD Inhu demi kesehatan dan pribadi saya,” kata Samsudin kepada awak media.
Sayangnya, bertuahpos.com masih belum bisa mendapatkan keterangan lebih lanjut dari Samsudin. Saat dihubungi via selular pada senin malam, panggilan telepon tak tersambung. Sementara, pesan via WhatsApp dan SMS juga belum dibalas Samsudin. (bpc2)