BERTUAHPOS.COM, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI), Margarito Kamis mengatakan bahwa sebagai seorang kepala negara, Presiden SBY mempunyai kewenangan sah dalam ketatanegaran dalam mengeluarkan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Â
Seperti yang dilakukan kali ini, SBY menerbitkan dua Perppu, yakni Perppu yang pertama adalah Perppu no 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota. Kedua adalah Perppu no 2 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang isinya menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Â
“Dari segi konstitusi, saya mengatakan penerbitan Perppu merupakan kewenangan presiden dan itu sah,” kata Margarito kepada Aktual.co, di Jakarta, Kamis (2/10) malam.
Â
Ketika ditanya, apakah sikap Presiden SBY tidak menghargai keputusan legislatif yang tidak memakan sedikit waktu untuk bersidang, Margarito mengatakan dirinya tidak melihat seperti itu.
Â
“Saya melihat dia punya kewenangan itu. Kalau ada yang mengatakan bahwa SBY ikut membuat kegaduhan politik, saya kira masuk akal. Karena dia yang mengajukan (melalui pemerintah), dia mendukung, dia juga yang menarik,” tandasnya.(Aktual)