BERTUAHPOS.COM, PASIRPENGARAIAN – Pengurus Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Provinsi Riau terus bergerak cepat menginventaris dan menguasai aset-asetnya.
Kali ini penguasaan aset yang ditandai dengan pemasangan plang di lahan dan kebun sawit seluas 350 ha di Km 41 Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darusalam, Rokan Hulu, yang berlangsung, Jumat, 22 Mei 2020.
Inventarisir dan penguasaan aset serupa juga sudah dilakukan di Pandau Permai, Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang berlangsung lancar beberapa hari lalu. Ia adalah 12,5 ha lahan kosong, Pasar Tradisional, dan Ruko 14 unit.
Ketua Puskopkar Riau, Albeny Yuliandra mengatakan tindakan tegas yang mereka lakukan ini berdasarkan keputusan MA RI Nomor: 59 PK/PDT/2020 tanggal 9 April 2020 jo putusan MA RI Nomor: 2328 K/PDT/2018 tanggal 13 November 2018.
Dalam putusannya hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi), yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.
“Sekarang sudah inkrah. Untuk itu kita harus bergerak cepat menyelesaikan inventarisir dan penguasaan aset ini, karena berbagai program kerja sudah mau kita jalankan kembali sebagaimana mestinya,” ujar Albeny didampingi sekretarisnya, Nusirwan, Sabtu, 23 Mei 2020.
Dalam proses hukum ini, pihaknya dibantu oleh kantor hukum, H. Nudirman Munir & Asociates, DR. H. Nudirman Munir SH, MH dan E. Sangur, SH, MH.
“Alhamdulillah, proses hukum sudah finish, karena sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga tak ada lagi persoalan dan semua pihak kita harapkan untuk menghormatinya,” ujar Albeny.
Pihaknya juga sudah mengingatkan kepada siapa saja yang tidak berkepentingan untuk tidak melakukan aktivitas dalam bantuk apapun di atas aset yang sudah mereka plang, termasuk aset lahan dan kebun sawit di Rokan Hulu.
“Semua tindakan yang kita lakukan berdasarkan kekuatan hukum yang ada. Alhamdulillah, semua proses yang kita lakukan sekarang, berjalan dengan lancar,” tambahnya.
Secara teknis, pihaknya juga terus membangun komunikasi dengan pihak kepolisian, jika memang ditemukan ada perbuatan melawan hukum di lapangan.
Seperti pada Agustus 2019 lalu, pihaknya terpaksa membuat laporan atas dugaan pencurian buah kelapa sawit ke Polres Rokan Hulu dan proses penyelidikannya sudah berjalan.
“Kita harapkan proses pidana pencurian ini dapat segera diselesaikan, agar punya kepastian hukum,” harapnya. (bpc3)