BERTUAHPOS.COM, PEKAMBARU – Asisten III Setda Provinsi Riau, Syahrial Abdi menjelaskan bahwa mekanisme penyaluran bantuan keuangan atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk warga terdampak COVID-19, melalui transfer ke rekening Pemkab/kota.
Dia mengklaim bahwa mekanisme ini sudah sesuai prosedur ketentuan berlaku. Saat ini, data penerima manfaat BLT itu masih dalam tahap verifikasi di BPKP, dan diperkirakan rampung malam ini, atau besok, Selasa, 19 Mei 2020.
“Pemprov Riau sampaikan Bantuan Langsung Tunai berdasarkan verifikasi terakhir dan masuk ke APBD kabupaten/kota, melalui pergeseran anggaran yang sudah kami lakukan di APBD Provinsi Riau,” kata Syahrial Abdi, Senin, 18 Mei 2020.
Dia menjelaskan, ketika Bankeu itu sudah masuk ke rekening kabupaten/kota, mekanisme pendistribusian menjadi tanggung jawab daerah. Hal itu karena dalan praktinya di lapangan terjadi perbedaan cara distribusi. Prinsipnya, kata Syahrial, bagaimana BLT tersampaikan, dan daerah yang mengetahui kondisi warga mereka.
Lalu, apakah mekanisme seperti ini aman dari praktik “sunat menyunat”?
Koordinator Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau, Triono Hadi menilai mekanisme ini sudah benar. “Menurut saya sudah benar, mekanisme penyaluran bantuan BLT dengan skema bankeu ke kabupaten/kota dengan kegunaan khusus,” ungkapnya kepada Bertuahpos.com, Senin, 18 Mei 2020.
Dia memberikan alasan, karena yang paling tahu terhadap warganya adalah pemerintah daerah. Bahkan, akan lebih bagus lagi jika dana tersebut ditransfer langsung ke desa secara cash. Menurutnya, aman atau tidak aman dari praktik “sunat menyunat” itu tergantung bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh semua pihak.
“Dimuali dari pengawasan pendataan calon penerima manfaat sampai penyalurannya,” kata Triono Hadi.
Oleh karena itu, dia menjelaskan, untuk menghindari penyalahgunaan, pertama, Pemprov Riau harus menyampaikan adanya bantuan BLT ke masyarakat melalui kabupaten lengkap dengan kuota masing-masing daerah terhadap total jumlah warga penerima manfaat.
Kedua, Pemprov Riau perlu menyiapkan intrumen pengawasan yang baik, serta menyediakan sarana pengaduan yang lebih mudah, agar jika ada tindakan penyelewengan termasuk “penyunatan” bisa segera dilakukan penindakan. (bpc3)