BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Riau sejak awal menyadari bahwa tim akan menjalani tugas lebih berat saat banyaknya orang yang datang ke Riau, terutama melalui jalur penerbangan.
Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan COVID-19 di Riau dr. Indra Yovi mengungkapkan setiap individu yang menginjakkan kaki di Bandara SSK II Pekanbaru, tidak ada jaminan kalau mereka bebas dari COVID-19. Apalagi virus ini mempu bertahan ditubuh dengan imunitas kuat, sehingga ditetapkan sebagai Orang Tanpa Gejala (OTG).
“Masalah ini harus benar-benar disikapi dengan serius. Pihak Dinas Kesehatan Provinsi Riau kami ketahui telah melakukan penambangan petugas KKP di bandara, mereka akan mendeteksi kondisi setiap individu lebih awal,” katanya.
Dia menguraikan, pada saat orang turun dari pesawat mereka akan melakukan cek suhu tubuh di bandara, lalu diberikan kartu yang menandakan bahwa mereka baru selesai melakukan perjalanan dari daerah terjangkit COVID-19.
Selanjutnya identitas mereka akan dicatat secara lengkap. Misalnya, salah satu penumpang baru pulang dari Jakarta dengan alamat tujuan di Rumbai, Pekanbaru. Setelah petugas melakukan pencatatan data secara rinci, maka akan diberikan edukasi mengenai isolasi mandiri yang wajib dilakukan oleh penumpang.
“Setelah itu, alur perjalanan mereka akan dipantau. Kalau tujuannya di Rumbai, maka petugas di bandara akan menginformasikan kepada Puskesmas di Rumbai dan memberikan data individu tersebut secara lengkap. Pihak Puskesmas bertugas akan memastikan apakah data tersebut sesuai atau tidak. Lalu dilakukan pemantauan secara berkala,” jelasnya.
Selanjutnya pihak RT/RW setempat juga akan diberitahu bahwa ada salah satu warganya yang baru selesai melakukan perjalanan dari daerah terjangkit. Pihak RT/RW bertugas untuk melakukan pemantauan apakah warga tersebut benar-benar patuh menjalani isolasi mandiri atau tidak.
“Jika tidak patuh, mestinya ada sanksi yang diberikan. Karena dia telah membahayakan warga di sekitarnya. Apalagi PSBB sudah diberlakukan, harusnya ada sanksi. Tapi itu akan dikoordinasikan dengan petugas dan pemerintah setempat,” sambungnya.
Isolasi mandiri yang harus dilakukan individu tersebut sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19, harus dilakukan selama 14 hari, terhitung sejak masa dia tiba di Pekanbaru. (bpc3)