BERTUAHPOS.COM – Kebijakan pemerintah yang menaikkan kembali iuran BPJS menuai banyak protes dan kritikan dari berbagai pihak. Pemerintah menyatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan ke jalur hukum
Aturan kenaikan iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
“Peraturan presiden ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan judicial (menggugat) kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam video conference, Kamis, 14 Mei 2020.
Menurut Askolani, aturan ini disepakati setelah mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat. Meski demikian pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas III. “Ini naik hanya di aturan saja, tapi implementasinya untuk peserta mandiri kelas III khususnya itu tetap bayar Rp25.500,” terang Askolani.
Seperti diketahui, keoutusanay menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai diberlakukan pada Juli 2020. Peserta mandiri kelas I dan II naik pada Juli 2020 dan kelas III berlaku mulai 1 Januari 2021.
Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu. (bpc3)