• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Oktober 24, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Kenaikan Iuran BPJS Tuai Protes dan Kecaman, Pemerintah Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Lagi

Melba Ferry Fadly by Melba Ferry Fadly
14 Mei 2020
Share on FacebookShare on Twitter

BERTUAHPOS.COM – Kebijakan pemerintah yang menaikkan kembali iuran BPJS menuai banyak protes dan kritikan dari berbagai pihak. Pemerintah menyatakan telah mempersiapkan diri untuk menghadapi segala kemungkinan gugatan ke jalur hukum

Aturan kenaikan iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Peraturan presiden ini mohon dipahami, kalau sampai ada masyarakat yang melakukan judicial (menggugat) kami akan jalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani dalam video conference, Kamis, 14 Mei 2020.

Menurut Askolani, aturan ini disepakati setelah mempertimbangkan kemampuan bayar masyarakat. Meski demikian pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta mandiri kelas III. “Ini naik hanya di aturan saja, tapi implementasinya untuk peserta mandiri kelas III khususnya itu tetap bayar Rp25.500,” terang Askolani.

Seperti diketahui, keoutusanay menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan mulai diberlakukan pada Juli 2020. Peserta mandiri kelas I dan II naik pada Juli 2020 dan kelas III berlaku mulai 1 Januari 2021.

Bila dirinci, iuran peserta mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu, kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu. (bpc3)

Share3Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Melba Ferry Fadly

Melba Ferry Fadly

Jurnalis di Bertuahpos.com

Berita Terkait

Inilah Ruang Setara
Berita Video

Inilah Ruang Setara

...

Read moreDetails
4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

4 Khasiat Buah Sukun untuk Kesehatan, Buah Tropis Mirip Buah Nangka

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

Begini Cara Merawat Earphone TWS agar Awet Tahan Lama

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

4 Serum Avoskin Mengatasi Masalah Pori-Pori Besar di Wajah

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

6 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger Wanita dengan Material Berkualitas Lengkap Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Honor Resmi Meluncurkan Honor Win RT2 dan Honor Win Turbo2, Intip Spesifikasi dan Harganya

Next Post

Faskes Diminta Selektif Berikan Surat Sehat untuk Warga yang Akan Lakukan Perjalanan Keluar Kota

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.