BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Jika ketahuan ada orang dalam yang terbukti bermain dalam penitipan calon jamaah haji, maka sudah pasti akan dijatuhkan sanksi berat. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Haji dan Umrah Aziz, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) wilayah Riau.‬
‪Kepada bertuahpos.com akhir pekan lalu, dikatakan sejauh ini pihak Kemenag tetap mengacu pada pertaturan Dirjen 358 2014 tentang pedoman penelusuran biaya penyelenggara ibadah haji reguler tahun 2014. Di situ disebutkan bahwa kuota haji reguler sebanyak 155.200, ini sudah termasuk petugas daerah sebanyak 1.151.‬
‪Dalam peraturan ini sudah jelas siapa yang bisa diusulkan. Bahkan, untuk pelunasan pertama adalah jamaah yang belum pernah berangkat. Atau jamaah haji yang sudah pernah berangkat tapi mendampingi istri dan anaknya. “Itu ketentuannya,” tambah Aziz.‬
‪Selanjutnya dalam aturan tersebut, lanjut Aziz, ia memberikan kesempatan kepada orang yang sudah pernah melaksanakan haji, ini adalah tahap perpajangan. Tahap selanjutnya diberikan kesempatan bagi masyarakat usia lanjut, terpisah suami istri dan terpisah anak dan orang tua. Dan berikutnya barulah untuk masyarakat usia lanjut, dari umur 35 tahun ke atas.‬
‪Sisipan bisa dilakukan jika ada jamaah yang membatalkan keberangkatannya ke tanah suci. Namun pihak Kemenag tetap menetapkan indikator tertentu siapa saja masyarakat yang bisa masuk dalam keberangkatan haji sisipan. Salah satu indikatornya kata Aziz, adalah jamaah yang sudah memiliki persyaratan administrasi.‬
‪”Mereka harus sudah punya paspor dan visa. Jadi kalau waktu mendesak mereka bilsa langsung berangkat. Sebab ngusur administrasi itu panjang prosesnya,” tambah Aziz. (melba)