BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Balai Besar Konservasi Sumbernya Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Riau kembali menggagalkan upaya perdagangan satwa langka dilindungi.
Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan hasil patroli media sosial oleh BBKSDA. “Berdasarkan hasil patroli di media sosial, diduga ada pelaku yang ingin meniagakan satwa liar yang dilindungi,” kata Kasi Wilayah 2 Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Alfian, Rabu, 01 April 2020.
Sementara Kabid Teknik BBKSDA Riau, Mahfud menuturkan pada hari Senin 30 April 2020 jam 18.30 di jalan Lintas Pekanbaru-Sungai Pagar, Kabupaten Kampar diamankan satu orang pelaku dan juga barang bukti yang merupakan 4 ekor Owa, 3 ekor Lutung dan 3 ekor Monyet ekor panjang.
“Satwa yang dilindungi adalah 4 ekor Owa dan 3 ekor Lutung akan dijadikan barang bukti serta akan diikutkan ke proses persidangan,” ungkap Kabid Teknik BBKSDA Riau, Mahfud.
Lanjut Mahfud untuk menjaga kesehatan dan juga keberlanjutan hidup Owa serta Lutung, pihaknya akan merawat satwa dilindungi tersebut di klinik satwa milik BBKSDA Riau.
Sedangkan untuk Monyet ekor panjang yang bukan merupakan satwa yang dilindungi, Mahfud menerangkan pihaknya juga akan merawat dan menjaga hewan tersebut. “Nanti kalau secara alami dia (monyet ekor panjang) menunjukkan sifat keliarannya akan segera dilepasliarkan, namun untuk yang dilindungi menunggu hasil sidan atau vonis dari pengadilan,” jelasnya lagi.
Lebih jauh, Mahfud menerangkan kondisi seluruh satwa yang diserahkan ke BBKSDA Riau dalam kondisi sehat. Namun ada beberapa satwa yang kondisinya masih bayi. “Yang bayi pola perawatan harus lebih intensif dan juga pola makan juga harus dijaga karena harus minum susu dan buah-buahan,” ucapnya.
Sementara itu, T salah seorang pelaku yang berhasil diamankan petugas berlakon sebagai perawat dan juga pedagang. “Ini sudah ada pembelinya, dan satwa ini sebelumnya dibeli oleh rekan pelaku yang sampai saat ini masih buron,” tukasnya. (bpc3)