Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada bertuahpos.com, Zulfahmi Adrian . Anggotanya pernah menjumpai pengemis yang kasat mata terlihat cacat, ternyata tidak. “Ketika akan ditangkap, kakinya yang semula tampak buntung tiba-tiba ada dan bisa kabur,” ujarnya Rabu (24/09/2014).
Modus pengemis itu biasanya dengan berpura-pura menjadi buta, sakit kaki dan tak kuat berjalan hingga terpaksa pakai tongkat serta luka yang dibuat-buat. “Banyak modus yang kita dapati untuk bisa memancing rasa iba masyarakat,” sebutnya.
Sambung Zulfahmi pihaknya tetap mengintai kawasan-kawasan yang kerap dijadikan daerah operasi. “Kita tetap turunkan anggota untuk melakukan pengintaian. Dan kita akan tetap lakukan penertiban sampai mereka jera,” tegasnya.
Dirinya kembali mengingat kepada masyarakat memberi sumbangan kepada pengemis di ruas jalan Kota Pekanbaru. “Supaya pengemis itu tidak datang kembali ke Kota Pekanbaru karena bisa dengan mudah diberi uang,” terangnya.
Selain itu Kota Pekanbaru juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial. Di dalam aturan tersebut tidak dibenarkan memberi sumbangan berupa uang mau pun barang kepada pengemis maupun gelandangan. Jika kedapatan bisa diberi denda Rp 50 juta atau kurungan penjara tiga bulan. (riki)