• Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Oktober 30, 2026
SUBSCRIBE
BertuahPos
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi
No Result
View All Result
BertuahPos
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

Intip’ Modus Pengemis Pekanbaru, Mulai Luka sampai Buntung

Tim Redaksi by Tim Redaksi
25 September 2014
Share on FacebookShare on Twitter
BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Melihat kondisi pengemis di perempatan lampu merah, tak jarang menimbulkan rasa iba di hati kita. Tapi ternyata tak jarang itu semua hanya modus dan pura-pura yang dilakukan pengemis.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada bertuahpos.com, Zulfahmi Adrian . Anggotanya pernah menjumpai pengemis yang kasat mata terlihat cacat, ternyata tidak. “Ketika akan ditangkap, kakinya yang semula tampak buntung tiba-tiba ada dan bisa kabur,” ujarnya Rabu (24/09/2014).

Modus pengemis itu biasanya dengan berpura-pura menjadi buta, sakit kaki dan tak kuat berjalan hingga terpaksa pakai tongkat serta luka yang dibuat-buat. “Banyak modus yang kita dapati untuk bisa memancing rasa iba masyarakat,” sebutnya.

Sambung Zulfahmi pihaknya tetap mengintai kawasan-kawasan yang kerap dijadikan daerah operasi. “Kita tetap turunkan anggota untuk melakukan pengintaian. Dan kita akan tetap lakukan penertiban sampai mereka jera,” tegasnya.

Dirinya kembali mengingat kepada masyarakat memberi sumbangan kepada pengemis di ruas jalan Kota Pekanbaru. “Supaya pengemis itu tidak datang kembali ke Kota Pekanbaru karena bisa dengan mudah diberi uang,” terangnya.

Selain itu Kota Pekanbaru juga memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2008 tentang ketertiban sosial. Di dalam aturan tersebut tidak dibenarkan memberi sumbangan berupa uang mau pun barang kepada pengemis maupun gelandangan. Jika kedapatan bisa diberi denda Rp 50 juta atau kurungan penjara tiga bulan. (riki)

Share2Tweet2Send
Follow Berita BertuahPos di Google News

Tim Redaksi

Tim Redaksi


Diterbitkan oleh PT Citra Media Bertuah. Kirim informasi di sekitar Anda ke 0852 7260 5868 - redaksi@bertuahpos.com

Berita Terkait

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual
Lifestyle

6 Pilihan Sepatu Kerja Pria Eiger, Mulai Dari Formal hingga Kasual

...

Read moreDetails
Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Film Gak Masuk Akal Hadirkan Luna Maya hingga Anya Geraldine

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Spesifikasi Honda CRF250 Rally, Motor sport Adventure Harganya

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Perbedaan Honda City dan Toyota Vios dari Mesin hingga Interior

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp100 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Rekomendasi 5 Mobil Sedan Harga di Bawah Rp200 Juta Bagi Para Pecinta Sedan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Soal Perkara Suhardiman Amby, KPK Pastikan Sudah di Tahap Penuntutan

Next Post

Aparatur Inhil Harus Bereformasi dengan Meningkatkan Kinerja

Show Transparency Report
  • Profil
  • Redaksi
  • Suara Anda
  • Info Iklan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Pedoman Media Siber

© 2013-2025 BertuahPos.com.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum Kriminal
  • Lingkungan
  • Islampedia
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Teknologi

© 2013-2025 BertuahPos.com.