Rakor yang ditaja oleh Bagian Organisasi Tata Laksana (ORTALA) Setda Inhil selama satu hari ini menghadirkan narasumber dari Biro Organisasi Kementerian Dalam Negeri dan Biro Hukum Organisasi dan Tata Laksana Provinsi Riau.
Acara juga dihadiri Bupati Inhil yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Drs.Sar’i, Pejabat Eselon II, III dan VI di lingkungan Pemkab Inhil
Sambutan Bupati Inhil yang dibacakan Staf Ahli Bupati Drs. Sar’i mengatakan Reformasi Birokrasi sudah menjadi kebijakan dan agenda nasional. “Jadi saya menyambut baik dan memberikan apresiasi dengan pelaksanaan rapat ini,” ujarnya.
Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Kebijakan Penataan OPD dimaksudkan dalam rangka upaya menyamakan persepsi dalam Penataan dan Penguatan Kapasitas OPD yang efesien, efektif dan rasional sesuai dengan kebutuhan nyata dan kemampuan daerah.
Apalagi selama ini di sektor birokrasi Pemerintah telah mengeluarkan berbagai aturan. Antara lain Peraturan Presiden tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 dan dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2010-2014.
Kedua Peraturan tersebut menegaskan bahwa seluruh instansi pusat dan daerah berproses melaksanakan reformasi birokrasi. Upaya Penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat ini juga lebih diarahkan terhadap upaya peningkatan kinerja SDM Aparatur.
Upaya pemerintah saat ini antara lain melakukan revisi UU 32/2004, jelas juga akan berimplikasi terhadap PP No. 41/2007 ttg Organisasi Perangkat Daerah termasuk Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.(ezy)