BERTUAHPOS.COM – Indonesia untuk sementara tidak menerima impor hewan hidup dari China. Larangan ini tertuang dalam Perkendag Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari negara republik itu.
Setidaknya ada 7 pos tarif yang tertuang dalam daftar pelarangan impor tersebut. Diantaranya kuda, kedelai, batal, hinnie, ataupun binatang hidup jenis lembu dan babi. “Berlaku sejak ditetapkan pada tanggal diundangkan tanggal 7 Februari lalu,” kata Sekjen Kemendag, Oke Nurwan seperti dilansir dari Republika.co.id.
Dia mengatakan binatang hidup itu masuk dalam daftar bukti ilmiah dikeluarkan organisasi kesehatan dunia (WHO) — berdasarkan scientific evidence — jadi cartier adalah binatang-binatang hidup. Soal ini diutarakan pula dalam konferensi pers di Jakarta hari ini.
Terhadap binatang di luar daftar tersebut masih bisa diimpor dari China termasuk produk ikan. Produk ini tidak dikategorikan sebagai carrier atau pembawa virus corona. Kebijakan yang sama juga diberlakukan terhadap komoditas hortikultura seperti bawang putih dan gula.
Dalam Permendag Nomor 10 Tahun 2020, pelarangan impor tidak hanya diberlakukan untuk binatang hidup yang berasal dari China. Binatang hidup yang hanya transit di China pun tetap tidak diizinkan diimpor ke Indonesia.
Apabila ada importir yang sudah terlebih dahulu memesan dan barang terlanjur masuk ke pelabuhan Indonesia, mereka wajib mengekspornya kembali ke negara asal. Opsi lain, memusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biayanya menjadi tanggung jawab importir.
Jika importir tidak melakukan kewajiban tersebut dalam jangka waktu 10 hari, mereka dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan berlaku.
Adapun data impor tahun 2019 menunjukkan, pengiriman binatang hidup dari China ke Indonesia hanya senilai US$231 ribu dari total US$170 miliar. Dapat dilihat bahwa share-nya hanya 0,00 sekian. (bpc3)