BERTUAHPOS.COM, Pekanbaru – Hingga Kamis (13/2/2020), Kejaksaan Tinggi Riau belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), pengeroyokan terhadap Indra Yose, Wartawan MNC TV yanh dilakukan sekuriti PT Nusa Wana Raya.
Hal ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan SH, ketika ditemui bertuahpos.com Kamis (13/2/2020). “Saya sudah cek SPDP penganiayaan terhadap wartawan MNC TV tersebut, baik Pasal 351 KUHP maupun Pasal 170 KUHP. Namun hingga saat ini belum ada diterima dari Polda Riau,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai ketentuan, apabila penyidik melakukan penyidikan terhadap suatu perkara, maka wajib menyampaikan SPDP ke Kejaksaan dalam waktu tujuh hari. Berdasarkan SPDP itu nantinya, Kejaksaan akan menunjuk Jaksa yang akan meneliti berkas perkara nantinya.
Seperto diberitakan, Indra Yoserizal, wartawan MNC Media melaporkan PT Nusa Wana Raya (NWR) terkait kasus penganiayaan dan perampasan perangkat kerja saat menjalankan tugas jurnalistik di kawasan eksekusi lahan perkebunan masyarakat di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau, Rabu (5/2/2020).
Indra menjelaskan, selain dianiaya dirinya juga sempat disekap dan diintrogasi oleh pihak keamanan PT NWR dan mengintervensi tugas-tugas jurnalistiknya.
“Saya ditendang, dipukul hingga diseret layaknya binatang,” kata Indra Yoserizal, reporter MNC Media.
Selain dianiaya keji, perangkat kerja berupa kamera milik Indra juga dirampas dan sampai sekarang belum dikembalikan oleh security NWR.
“Tidak ada komando jelas dalam gerakan yang dilakukan oleh security NWR, saya dianiaya seperti binatang,” kata Indra.*(bpc17)