Tanaman Ganja – Foto: SHUTTERSTOCK
BERTUAHPOS.COM – Heboh usulan Politikus PKS Rafli yang meminta pemerintah membolehkan kegiatan ekspor ganja. Usulan ini langsung ditolak oleh Badan Narkotika Nasional atau BNN.
Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Sulistiyo Pudjo Hartono, sikap BNN menolak usulan itu karena ekspor ganja untuk kepentingan ekonomi hingga kesehatan tetap tidak bisa dibenarkan.
“Enggak bisa, itu dalil seperti itu belum mendapat legitimasi, kita kan sesuai undang-undang, UUD 1945 dan kita patuh pada konvensi internasional bahwa itu dilarang,” tuturnya.
Dalam Konvensi Tunggal PBB Tentang Narkotika 1961 atau United Nation of Single Convention on Drug 1961 disebut bahwa ganja termasuk dalam narkotika.
Kemudian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika golongan I.
“Oleh karena itu (ganja) untuk bisnis, ditanam kemudian diperjualbelikan untuk kepentingan umpamanya internasional itu kita melarang baik yang canavia maupun turunan-turunannya,” ujar Sulistyo.
Lebih lanjut, Sulistyo menyebut ganja sebagai komoditas ekspor justru berpotensi buruk bagi Indonesia. Menurutnya, jika nantinya ganja diperdagangkan, maka bisa saja produk-produk ganja dalam bentuk lain justru masuk ke Indonesia.
“Nanti baliknya lagi (ke Indonesia) dalam produk lain dan lebih canggih, lagi lebih murni lagi, nah ini yang dipertaruhkan masa depan bangsa kita,” ujarnya. (bpc3)