BERTUAHPOS.COM – Kasus investasi ilegal MeMiles yang sempat heboh belakangan ini benar-benar menguras tenaga.
Masyarakat yang sudah mulai melek investasi dikhawatirkan mengurungkan niat mereka untuk berinvestasi setelah melihat kasus tersebut.
Tahun lalu kasus investasi bodong perumahan syariah mencuat, dan awal tahun ini investasi bodong beriming-iming bonus dari menggaet member baru mulai terungkap.
Modus investasi ‘member get member’ oleh MeMiles saat ini tengah diusut oleh pihak kepolisian.
Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L Tobing meminta masyarakat memahami 3 hal penting;
Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
“Salah satu karakteristik investasi ilegal yaitu memanfaatkan tokoh masyarakat / tokoh agama / Public Figure untuk menarik minat berinvestasi,” jelas Tongam seperti dikutip dari Republika.co.id.
Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, masyarakat dihimbau agar lebih mempelajari bentuk investasi serta memahami hal- hal tersebut guna menghindari penipuan.
Selain itu, masyarakat juga harus mengetahui adanya skema investasi bodong yang marak terjadi. Berbagai kasus investasi bodong yang telah terungkap menggunakan skema piramida dan skema ponzi. (bpc3)