BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Perihal pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) milik PT Regunas Agri Utama (RAU) berkapasitas 60 ton/jam di Desa Katipo Pura yang belum mengantongi izin dari pemerintah setempat, Wakil Ketua DPRD Indragiri Hulu (Inhu), Suwardi Ritonga, pastikan akan lakukan inspeksi mendadak (Sidak).
“Kita akan sidak dan panggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, ada apa ? Belum kantongi izin tapi sudah bangun PMKS. Ini Inhu bung punya aturan,” ujar Politisi Gerindra itu kepada Bertuahpos.com, Jum’at (17/1).
Menurut Suwardi, Inhu sangatlah membuka tangan dalam menerima investasi yang masuk namun demikian para pelaku usaha harus taat azas dan rambu rambu peraturan dan aturan.
Baca : PMKS ‘Ilegal’ Asian Agri, Sekda Inhu : Tentang Izin Pekan Depan Kita Akan Bahas
“Ada aturan dan koridor yang wajib di pedomani dan dipatuhi, jika ada pelaku usaha yg mengabaikan rambu-rambu dan koridor Hukum, maka Pemerintah daerah sebaik nya mengambil langkah langkah dan sikap tegas utk menertibkan,” ucapnya.
Lanjut Suwardi, ia berharap agar pemerintah daerah harus melakukan hak Diskresi atas pembangunan ilegal milik PMKS anak perusahaan Asian Agri itu. “Opd harus tegas, gunakan hak diskresi untuk menghentikan pembangunan yang diduga ilegal itu,” ungkapnya.
Baca : PMKS Asian Agri ‘Ilegal’ Masyarakat Dan Wakil DPRD Minta Pembangunan Dihentikan
Sementara itu Humas PT RAU Dody Zendrato tidak membantah bahwa pihaknya kini tengah melakukan pembangunan PMKS tersebut, hanya saja ia enggan untuk berkomentar lebih lanjut perihal sederet perizinan yang belum dikeluarkan oleh pemerintah setempat.
“Kita masih membangun. Perihal izin masih dalam proses,” singkatnya.
Sebagai informasi PT RAU sendiri membangun PMKS sejak Juni 2019 lalu, hingga saat ini progres pembangunan PMKS tersebut sudah mencapai 50%.(bpc18)