Fitra: Tak Ada Alasan Pemprov Riau Bekerja Lambat
BERTUAHPOS.COM – Gubernur Provinsi Riau telah merombak struktur pejabat dilingkungan pemerintah Provinsi Riau. Untuk itu Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau berharap tidak ada alasan lagi pemerintah Provinsi Riau berkinerja lambat dalam merealisasikan program pembangunan yang telah di rencanakan.
Tentu orang-orang yang dipilih Gubernur untuk mengisi jabatan itu sudah sesuai dengan keinginan untuk membantunya dalam menjalankan mesin birokrasi dalam mencapai visi dan misinya.
“Saat ini Gubernur Riau telah memiliki Sekretariat Daerah (Sekda) yang Definitif, sudah dilakukan perombakan pejabat dan menyesuaikan dengan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang baru, tentu tidak ada alasan lagi pemerintah untuk lambat dalam melaksanakan kinerja pemerintah dan pelaksanaan pembangunan,” kata Tarmizi, Wakil Koordinator Fitra Riau dalam keterangantertulisnya yang diterima bertuahpos.com.
Dia menambahkan ini adalah kali pertama Gubernur Riau melakukan perombakan jajaran birokrasi di Riau setelah hampir satu tahun menjabat sebagai Gubernur Riau pada awal tahun 2019.
Tidak tanggung-tanggung Sebanyak 737 pejabat dilantik dan diambil sumpah untuk mengisi jabatan eselon III dan IV seluruh OPD dilingkungan pemerintah provinsi Riau.
Fitra Riau memandang, bahwa struktur dan kapasitas birokrasi akan sangat menentukan kinerja pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Sebaliknya, birokrasi yang diisi oleh pejabat tidak berkualitas, pemalas, dan korupsi maka sangat sulit tujuan pembangunan Riau yang ditetapkan akan terwujud. “Ini dapat disebut sebagai perombakan total terhadap struktur pejabat di Riau, tentu jangan sampai mutasi ini hanya sebatas mengganti orang saja, namun tidak lebih baik kinerjanya dari yang sebelumnya” tegas Tarmizi.
Perlu diketahui bahwa anggaran APBD Riau selama ini digunakan untuk membiayai belanja pegawai atau aparatur birokrasi pemerintah Riau cukup tinggi dan semakin meningkat setiap tahun.
Artinya untuk membiayai belanja pegawai pemerintah provinsi Riau, sama dengan membiayai kebutuhan pembangunan lebih dari satu kabupaten di Riau. Tahun 2016, anggaran untuk belanja pegawai di Riau sebesar Rp1,2 Triliun, dengan rasio sebesar 12% dari total belanja daerah.
Tahun 2017 -2019 terjadi lonjakan belanja pegawai yang sangat tinggi mencapai Rp2,4 Triliun tahun 2019. Meskipun hal itu dipengaruhi dari perubahan kewenangan dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, namun peningkatannya 100%.
“Dengan besarnya anggaran yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, maka sudah birokrasi daerah harus lebih baik, produktif dan inovatif,” jelas Tarmizi.
Untuk itu Gubernur Riau harus benar-benar melakukan reformasi birokrasi secara serius untuk mencapai good governance dan clean governance dan terwujudnya cita-cita Riau lebih baik. Beberapa hal harus dilakukan Gubernur; pertama, Gubernur Riau harus memberikan target kinerja yang jelas kepada pejabat birokrasi dan memastikan terlaksananya birokrasi yang melayani bukan dilayani.
Kedua, memastikan meningkatnya transparansi dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, komitmen Gubernur untuk terbuka harus benar-benar dapat dilaksanakan oleh birokrasinya, jangan sebaliknya birokrasi justru yang menghambat keterbukaan dan partisipasi dalam pelaksanaan pembangunan.
Ketiga, Gubernur Riau harus memastikan birokrasi mampu menerjemahkan arah kebijakan pembangunan yang direncanakan, kebijakan Riau Hijau, peningkatan ekonomi masyarakat, peningkatan pelayanan sosial
dasar.
Poin keempat, memastikan birokrasi menjalankan anggaran berbasis kinerja dengan mengedepankan prinsip efisiensi dalam perencanaan dan penganggaran, tidak boros dalam menganggarkan kegiatan yang tidak penting dan mendukung target pembangunan yang akan dicapai.
Kelima, mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi, tidak mentolerir pejabat birokrasi yang korup dalam menjalankan tugas dan fungsinya , dan keenam, berkolaborasi dengan masyarakat dengan membuka ruang partisipasi masyarakat seluas-luasnya dalam
melakukan pengawasan kinerja. bawahannya (bpc3)