BERTUAHPOS.COM – Selain sebagai pengendalian risiko, asuransi juga berfungsi sebagai a risk transfer mechanism atau pengalihan kemungkinan risiko, sehingga kemungkinan terhadap ketidakpastian (uncertainty) akan terjadinya kerugian yang diakibatkan peristiwa yang tidak terduga, bisa dipastikan atau dirubah menjadi kepastian (certainty) berupa ganti rugi atau santunan klaim dari premi asuransi yang telah dibayarkan.
Pengalihan risiko bukan berarti menghilangkan kemungkinan misfortune dari tertanggung/nasabah asuransi. Akan tetapi, pengalihan risiko tersebut dimaksudkan untuk memberikan peace of mind kepada nasabah terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya peristiwa yang merugikan. Jika melihat imbalan yang akan didapatkan, mungkin nilai premi yang dibayarkan sangat sedikit ketimbang dengan risiko yang mungkin terjadi.
Asuransi juga berfungsi untuk menghimpun dana dari nasabah. Dana yang terhimpun tersebut (dari premi yang dibayarkan) dapat digunakan dan dikembangkan perusahaan asuransi melalui jalur investasi yang lebih menguntungkan. Sebab tugas perusahaan asuransi salah satunya adalah menghimpun dana. Karena itu, investasi merupakan pilihan yang sering diambil agar uang yang terkumpul bisa dikelola dengan produktif.
Kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan asuransi dapat dilakukan di mana saja. Dan hasil dari investasi tersebut bisa juga digunakan sebagai strategi dalam menurunkan biaya premi. Toh, nantinya premi tersebut juga akan digunakan bersama untuk menalangi risiko-risiko yang ditanggung para pembayar premi atau nasabah.
Asuransi bisa diandalkan sebagai penjamin atas kerugian seseorang dengan membayarkan premi yang jelas dan jumlahnya dapat dipertanggungjawabkan. Besar kecilnya premi yang harus dibayarkan juga tergantung pada tarif premi yang berlaku setelah dikalikan dengan nilai pertanggungan.
Tarif premi dikenal juga dengan istilah rate of premium. Pada akhirnya, pembayaran premi yang dilakukan nasabah atau pemegang polis akan bernilai wajar atau seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada penanggung (pihak asuransi). Kondisi seperti ini dinamakan sebagai equitable premium.
Sering kali jika seorang pengusaha ingin membuka usaha baru atau mengembangkan usahanya, mereka selalu mengandalkan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap kemungkinan risiko kebangkrutan.
Selama ini kita sering melihat banyak pengusaha yang gagal mewujudkan rencananya yang pada akhirnya mereka mengurungkan niat untuk meneruskan pengembangan usahanya. Ketika di situ sudah ada investasi yang masuk, dengan asuransi, pengusaha bisa mengalihkan risiko. Asuransi akan memberikan rasa aman dan bisa diandalkan untuk menjauhkan rasa cemas dalam merintis usaha.
(bpc3/berbagai sumber)