BERTUAHPOS.COM – Asuransi secara harfiah berarti pertanggungan (KBBI). Sementara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), asuransi didefinisikan sebagai perjanjian yang dilakukan dua pihak ataupun lebih dan ada saling keterikatan antara penanggung dan tertanggung.
Artinya, pihak penanggung atau perusahaan asuransi menerima premi asuransi dari tertanggung (nasabah) sebagai wujud pergantian risiko yang dibayarkan kepada tertanggung, yang diakibatkan adanya peristiwa tertentu pada masa mendatang. Peristiwa tertentu ini secara awam dipahami sebagai risiko jika mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan.
Asuransi juga bisa dilihat dari kacamata sosial maupun finansial. Dari sudut pandang sosial, asuransi bisa diartikan sebagai organisasi sosial yang menerima pelimpahan risiko dan mengumpulkan dana dari nasabah, untuk membayar kerugian terhadap risiko yang mungkin terjadi pada nasabah. Atau secara sederhananya, asuransi melindungi nasabah dari kerugian yang akan dipikul terhadap sebuah kejadian.
Menurut sudut pandang finansial, asuransi merupakan alat yang digunakan untuk mengurangi risiko perekonomian dengan cara menggandeng sejumlah unit kerja/orang/perusahaan, dengan potensi risiko yang sama atau hampir sama, agar kerugian tersebut bisa ditanggung semua pihak dalam gabungan tersebut. Dengan dana yang terkumpul dalam jumlah besar, kerugian tersebut dapat dibagi secara proporsional.
Istilah dalam Asuransi
Dalam dunia asuransi, terdapat banyak istilah yang harus di pahami dengan baik, di antaranya polis asuransi, premi asuransi, klaim asuransi, penanggung, tertanggung, dan underwriting. Dua istilah yang paling sering diungkapkan adalah tertangung dan penanggung. Pahami keduanya dengan baik dan jangan sampai keliru atau terbalik pemahamannya. Sebab keduanya akan berkaitan erat dengan hak dan kewajiban masing-masing.
Istilah tertanggung dalam asuransi adalah pihak yang melimpahkan risikonya, yaitu masyarakat ataupun nasabah asuransi. Kemudian pihak penanggung adalah perusahaan asuransi itu sendiri yang akan mengganti risiko dari kerugian yang diakibatkan peristiwa yang menimpa pihak tertanggung. Penanggung dalam jasa asuransi bisa badan hukum milik swasta ataupun badan hukum milik Negara.
Selain itu, ada istilah polis dalam asuransi. Polis asuransi merupakan perjanjian tertulis yang sifatnya kontekstual. Artinya, ada kesepakatan di antara pihak yang mengadakan perjanjian. Biasanya polis asuransi memuat tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak, yaitu pihak tertanggung dan pihak penanggung. Dalam kebijakan (kesepakatan) tersebut, biasanya juga disebutkan tentang besaran premi yang harus dibayar nasabah ketika mempercayakan hak-haknya kepada perusahaan asuransi.
Fungsi Asuransi
Selain sebagai pengendalian risiko, asuransi juga berfungsi sebagai a risk transfer mechanism atau pengalihan kemungkinan risiko, sehingga kemungkinan terhadap ketidakpastian (uncertainty) akan terjadinya kerugian yang diakibatkan peristiwa yang tidak terduga, bisa dipastikan atau dirubah menjadi kepastian (certainty) berupa ganti rugi atau santunan klaim dari premi asuransi yang telah dibayarkan.
Pengalihan risiko bukan berarti menghilangkan kemungkinan misfortune dari tertanggung/nasabah asuransi. Akan tetapi, pengalihan risiko tersebut dimaksudkan untuk memberikan peace of mind kepada nasabah terhadap kemungkinan-kemungkinan adanya peristiwa yang merugikan. Jika melihat imbalan yang akan didapatkan, mungkin nilai premi yang dibayarkan sangat sedikit ketimbang dengan risiko yang mungkin terjadi.
Asuransi juga berfungsi untuk menghimpun dana dari nasabah atau pemegang polis. Dana yang terhimpun tersebut (dari premi yang dibayarkan) dapat digunakan dan dikembangkan perusahaan asuransi melalui jalur investasi yang lebih menguntungkan. Sebab tugas perusahaan asuransi salah satunya adalah menghimpun dana. Karena itu, investasi merupakan pilihan yang sering diambil agar uang yang terkumpul bisa dikelola dengan produktif.
Kegiatan investasi yang dilakukan perusahaan asuransi dapat dilakukan di mana saja. Dan hasil dari investasi tersebut bisa juga digunakan sebagai strategi dalam menurunkan biaya premi. Toh, nantinya premi tersebut juga akan digunakan bersama untuk menalangi risiko-risiko yang ditanggung para pembayar premi atau nasabah.
Asuransi bisa diandalkan sebagai penjamin atas kerugian seseorang dengan membayarkan premi yang jelas dan jumlahnya dapat dipertanggungjawabkan. Besar kecilnya premi yang harus dibayarkan juga tergantung pada tarif premi yang berlaku setelah dikalikan dengan nilai pertanggungan.
Tarif premi dikenal juga dengan istilah rate of premium. Pada akhirnya, pembayaran premi yang dilakukan nasabah atau pemegang polis akan bernilai wajar atau seimbang dengan risiko yang dialihkan kepada penanggung (pihak asuransi). Kondisi seperti ini dinamakan sebagai equitable premium.
Sering kali jika seorang pengusaha ingin membuka usaha baru atau mengembangkan usahanya, mereka selalu mengandalkan asuransi untuk mendapatkan perlindungan terhadap kemungkinan risiko kebangkrutan.
Selama ini kita sering melihat banyak pengusaha yang gagal mewujudkan rencananya yang pada akhirnya mereka mengurungkan niat untuk meneruskan pengembangan usahanya. Ketika di situ sudah ada investasi yang masuk, dengan asuransi, pengusaha bisa mengalihkan risiko. Asuransi akan memberikan rasa aman dan bisa diandalkan untuk menjauhkan rasa cemas dalam merintis usaha.
Bisa Dijadikan Media Investasi
Karena asuransi juga memiliki sifat seperti tabungan, ada kemungkinan terjadinya keuntungan yang terakumulasi dari membayar premi asuransi. Kita lihat sekarang ini ada yang namanya program asuransi unit link. Artinya, nasabah bisa berinvestasi secara aman dengan tetap mendapatkan kesempatan perlindungan asuransi.
Selain itu, khususnya terkait asuransi jiwa, nilai kembalian dari premi yang dibayarkan bisa menjadi tabungan yang cukup menjanjikan. Asuransi unit link ini juga sudah banyak tersedia pada produk asuransi kesehatan di Indonesia melalui berbagai perusahaan asuransi swasta seperti Prudential, Allianz, AXA Mandiri, dan Manulife.
Dengan tersedianya asuransi kesehatan berbasis unit link para nasabah tentunya akan lebih terbantu karena selain mendapatkan perlindungan kesehatan, mereka juga dapat menikmati hasil investasi dalam jangka panjang.
Asuransi dan investasi yang dijadikan satu memang terkesan lebih praktis karena nasabah tidak perlu membayar di tempat yang berbeda. Hanya dengan sekali membayar nasabah sudah langsung memiliki asuransi dan investasi. Selain itu, pihak asuransi ini juga akan memberikan asuransi dalam berbagai bentuk sekaligus. Misalnya asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan investasi digabungkan menjadi satu.
Sistem pembayarannya pun juga sangat mudah, nasabah tidak perlu datang ke kantor penyedia jasa asuransi investasi namun dapat dibayar melalui kartu kredit. Cara ini tentunya akan sangat fleksibel untuk mereka yang memiliki banyak aktivitas dan tidak sempat meluangkan waktunya untuk mengantri.
Kekurangan Asuransi Investasi
Selain memiliki kelebihan, asuransi investasi juga memiliki kekurangan. Kekurangan inilah yang harus diperhatikan jika ingin memutuskan memilih asuransi dan investasi sekaligus. Kekurangan yang paling terlihat pada asuransi investasi ini terletak pada preminya. Premi dari penggabungan asuransi investasi ini akan jauh lebih mahal jika dibandingkan dengan asuransi dan investasi yang terpisah.
Perlu diketahui bahwa tunai yang terbentuk pada awal pembelian produk asuransi investasi sangat kecil. Kecilnya nilai tunai tersebut bisa sampai lebih lebih kecil dari nilai premi yang harus dibayarkan. Biasanya nasabah tidak akan mendapat banyak informasi berkenaan dengan jenis investasi yang diterima. Karena biasanya pihak asuransi yang akan memilihkannya, sehingga nasabah tidak bisa memilih sendiri jenis investasi yang diinginkan.
Kekurangan yang lain akan segera terlihat jika nasabah sudah terlanjur membeli asuransi investasi dan ingin memutuskan untuk berhenti. Pada saat sudah tidak mampu lagi membayar premi, maka investasi akan hilang. Jadi jika ingin memutuskan untuk berhenti, artinya nasabah akan merasa rugi. Namun jika memaksakan diri untuk tetap melanjutkan, maka nasabah harus tetap membayar premi yang mahal tersebut.
Untuk menghindari agar tidak banyak mengalami kerugian atau merasa dirugikan, lebih baik memilih asuransi berjangka. Asuransi berjangka preminya jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan asuransi investasi. Dengan pembayaran premi yang lebih kecil, sisa pembayaran premi ini dapat digunakan untuk investasi yang lain.
Cara ini memang terlihat ribet dan tidak praktis, namun dengan memilih solusi ini nasabah bisa lebih tenang dalam berasuransi dan berinvestasi serta tidak akan merasa dirugikan. Artinya, pemisahan antara asuransi dan investasi merupakan cara yang paling aman. Walau bagaimanapun juga, asuransi dan investasi merupakan dua hal yang berbeda dalam hal tujuan dan sudah barang tentu memang lebih baik dipisahkan. (bpc3)