BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan [Menko Polhukam] Mahfud MD mengatakan hukuman mati yang bakal diterapkan kepada pelaku korupsi tergantung nominal kerugian negara yang ditimbulkan.
“Jadi ada besaran korupsinya seperti apa dulu? Diukur. Yang jelas yang by grade itu dengan jumlah tertentu. By grade itu artinya karena keserakahan ya. Karena ada korupsi orang juga terpaksa ya,” kata Mahfud di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2019.
Dijelaskan, pihak penegak hukum punya indikator dalam penerapan hukuman mati untuk koruptor ini. Indikator itu tercantum dalam ketentuan yang akan dimuat di Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Mahfud mengatakan pemerintah berencana melakukan itu.
“Kalau terbukti melakukan sekian bisa dilakukan hukuman mati gitu ya. Jadi ada besaran korupsinya seperti apa. Diukur gitu,” kata dia.
Mahfud sendiri tak menafikan bila UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi sudah mengatur terkait hukuman mati bagi koruptor. Meski begitu, peraturan tersebut belum terlalu tegas dalam penerapannya selama ini.
Dalam pandangannya, UU Tindak Pidana Korupsi hanya mengatur hukuman mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu. Seperti saat terjadinya bencana alam dan keadaan negara dalam kondisi krisis. “Nah itu ga pernah di terapkan,” kata dia.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo berencana menerapkan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi atau koruptor. Menurutnya, itu bisa diterapkan jika dikehendaki masyarakat. Wakil Presiden Ma’ruf Amin setuju. Menurutnya, dari sudut pandang agama, hukuman mati memang boleh diterapkan. (bpc3)
Sumber: cnnindonesia.com