BERTUAHPOS.COM, AGAM – Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) telah mempelajari kasus yang menimpa kepala sekolah dan beberapa mantan Kepsek Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Gumarang, Palembayan, Agam, Sumatera Barat dan menemukan kejanggalan besar dalam perkara yang ditangani pihak Kejari Agam itu.
“Setelah mengetahui dan mempelajarinya, ini bukan masuk ranah penyalahgunaan wewenang seperti yang disampaikan pihak Kejari Agam. Yang mereka (tersangka) lakukan adalah tindakan diskresi atau kebijakan yang sesungguhnya tidak merugikan negara,” kata Ketua APSI, Asep Ruhiyat dalam keterangan pers di Pekanbaru, Riau, Selasa (5/11/2019).
Sebelumnya pihak Kejari Agam mengumumkan ke publik tentang keberhasilan pengungkapan dugaan kasus penyalahgunaan wewenangan dengan empat orang tersangka.
Masing-masing adalah seorang Kepsek dan dua orang mantan Kepsek MIN 6 Gumarang, Palembayan, Agam, Sumatera Barat serta seorang penjaga sekolah.
Dugaan kasus tersebut berawal dari kepala sekolah terdahulu yang mengambil kebijakan menggaji seorang penjaga sekolah dengan atas nama orang lain.
Kebijakan itu dilakukan semata-mata sebagai bentuk terimakasih pihak sekolah kepada pihak pemilik tanah yang menghibahkan lahannya untuk didirikannya MIN 6 Gumarang, Palembayan, Agam, Sumatera Barat.
Kebijakan atau diskresi itu terus berlanjut ke kepsek berikutnya sejak 2010 hingga 2018.
Pihak Kejari Agam kemudian menganggap tindakan itu adalah sebuah penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp414,9 juta dengan rincian perhitungan akumulasi dari ampra gaji penjaga sekolah selama sekitar delapan tahun.
Namun Asep Ruhiyat menyatakan pandangan Kajari Agam tidak dapat dibenarkan dan justeru seperti memaksakan perkara tersebut.
“Kalau dilihat dari alur perkara ini, jelas tindakan kepsek dan mantan kepsek itu adalah sebuah kebijakan. Yang namanya kebijakan karena tidak ada upaya memperkaya diri sendiri atau orang lain yang bukan haknya,” kata Asep.
Jelas, demikian Asep, bahwa kebijakan itu diambil oleh kepsek sebelumnya, dan diteruskan oleh kepsek berikutnya karena mereka pikir itu tidak melanggar hukum.
Dan pembayaran gaji itu, kata Asep, benar dilakukan dan tidak fiktif.
“Penjaga sekolahnya ada dan benar bekerja, artinya dia adalah orang yang berhak atas gaji tersebut. Hanya saja penyalurannya menggunakan nama orang lain dan sudah seizin orang tersebut,” kata Asep.
Jelas, lanjut Asep, ini bukanlah bentuk penyalahgunaan wewenang melainkan suatu kebijakan untuk keberlanjutan sekolah tempat mereka bekerja.
Yang namanya diskresi, demikian Asep, seperti sudah dijelaskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat dipidanakan karena tidak ada unsur kerugian negara seperti yang disampaikan Kajari Agam sebelumnya.
“Kejari Agam terkesan gegabah dan memaksakan, dan justru mereka yang telah menyalahgunakan kewenangan sebagai penegak hukum dengan menahan orang yang tidak bersalah,” kata Asep.
Mahfud MD
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi dugaan perkara penyalahgunaan wewenang di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 Gumarang, Palembayan, Agam, Sumatera BaratÂ
Lewat pesan elektonik WhatsApp (WA) kepada pers Mahfud mengatakan, bahwa perkara itu lebih mengarah pada suatu diskresi atau kebijakan.
Mahfud menjelaskan, bahwa diskresi adalah tindakan yang tidak bisa dipidanakan.
“Kebijakan itu tak ada kriminalisasi. Sejak dulu dalam masa hukum sudah boleh. Tetapi sejauh kebijakan itu murni kebijakan dan bukan untuk memperkaya diri, itu enggak apa apa lakukan saja. Memang salah satunya tugas pemerintah itu agar ada kebijakan,” kata Mahfud MD.
Jika ada pihak atau penegak hukum yang tak mengerti soal diskresi, maka para penegak hukum itu patut dipertanyakan kapabilitasnya.
“Kalau semuanya dilakukan berdasarkan kebijakan, tetap dilakukan tindakan hukum, maka sama artinya pihak penegak hukum itu sudah mempertaruhkan jabatannya,” demikian Mahfud MD.
(rls)