BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Presiden belum menandatangani UU KPK meskipun sudah disahkan oleh DPR RI. Sikap Presdien ini memunculkan tanda tanya besar bagi masyarakat, khususnya pegiat anti korupsi, mulai dari tingkat elit sampai grass root.Â
Ini pula yang menyebabkan banyak spekulasi menghiasi ruang publik (forum dialog dan diskusi) termasuk juga menjadi perhatian komunitas intelektual mahasiswa. Kondisi itu pula yang menyebabkan digelarnya seminar nasional; Membaca Arah Kemana KPK Akan Berlabuh?Â
Apakah benar ada niat dari sebagian kelompok elit untuk melemahkan KPK atau mungkinkah presiden akan mengeluarkan perpu KPK dalam mengatasi polemik yang tidak kunjung usai di tengah masyarakat ini?.
Agenda ini mengangkat tema; UU KPK: Antara Perpu, Judisial Review & Parlementary Review. Acara yang berlangsung di gedung pertemuan lantai 4 rektorat kampus Universitas Riau itu mendatangkan ratusan peserta dari berbagai fakultas pada pertengahan pekan lalu.
Pakar hukum dan anggota dewan Propinsi Riau dihadirkan. Pakar hukum Samariadi MH mengungkapkan bahwa UU KPK memang belum sempurna, tetapi paling tidak adalah bentuk keseriusan negara dalam menuntaskan masalah korupsi di negeri ini.Â
“Jadi kalau ada revisi UU KPK itu menurut saya cukup baik untuk beberapa bagian,” katanya. “Jadi tidak semuanya diubah ya. Misal lembaga KPK harus diawasi juga dalam menangani kasus korupsi, ya bagus cuma standarnya apa harus jelas juga.”
“Nggak boleh juga KPK seperti lembaga superbody, hebat sendiri tanpa ada yang mengawasi,” papar Sam, yang juga merupakan dosen Universitas Abdurrab Riau.
Dalam kesempatan itu Presiden Mahasiswa Unri Syaprul menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari pencerdasan publik. Apalagi kampus adalah kaum intelektual yang terus menerus berpikir kritis terhadap situasi yang sering dibicarakan di negara.Â
“Maka, penting bagi mahasiswa untuk ikut serta terlibat dalam “keributan” KPK ini,” ucap Syaprul. (bpc3)