BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sekitar 200-an organisasi masyarakat (Ormas) dianggap dianggap sebagai “Ormas liar”, karena mereka belum mendaftarkan diri ke Kesbangpol Pekanbaru. Meski demikian mereka sudah mengantongi SK dari Kemendagri.Â
Kepala Kesbangpol Pekanbaru, Muhammad Yusuf berkata, dari ratusan ormas itu masih ada diantara mereka yang bergerak melenceng dari ketentuan. Tugas untuk meluruska Ormas seperti ini menjadi tanggung jawab pihak Kesbangpol Kota Pekanbaru.Â
Baca :Â Waduh! Ratusan LSM dan Ormas Pekanbaru Tak Terdaftar di Kesbangpol
Yusuf mengatakan meski Ormas tersebut sudah mengantongi SK dari Kemendagri, harusnya mereka tetap melaporkan kegiatan dan keberadaan mereka ke Kesbangpol setempat. Hal ini bertujuan untuk mengawasi kegiatan mereka agar tidak melakukan kegiatan melenceng dari ketentuan berlaku.Â
Jika memang dalam evaluasi terhadap Ormas tersebut terdapat kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, Kesbangpol tetap punya hak untuk melakukan evaluasi dan membuat sebuah laporan tertulis ke Kemendagri. Danksi terberat Ormas itu bisa dibubarkan. “Kita tidak serta merta melaporkan ke Kemendagri. Kita lakukan pembinaan dulu,” kata Yusuf.Â
Untuk diketahui, hingga saat ini ada sebanyak 400 Ormas yang berlokasi dan melakukan kegiatan di Pekanbaru. Dari 400 Ormas itu ada sebanyak 200 Ormas yang sudah melaporkan keberadaan dan kegiatan mereka. Selebihnya, 200 Ormas lagi belum. (bpc3)