BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberi peringatan keras kepada Ketua KPU Kuantan Singingi (Kuansing), Ahdanan. Selain itu, DKPP juga memutuskan memberhentikan Ahdanan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kuansing.
Hal tersebut diputuskan DKPP dalam sidang kode etik untuk KPU Kuansing atas aduan politisi Hanura, Suhardiman Amby. Sidang kode etik ini dilakukan hari ini, Rabu, 31 Juli 2019.
Selain memberhentikan Ahdanan dari ketua KPU Kuansing, DKPP juga memberikan peringatan keras kepada teradu lainnya, yakni anggota komisioner KPU Kuansing, Wigati Iswandiari, Wawan Ardi, Irwan Yuhendi, Yeni Gusneli.
Meski diberhentikan dari jabatan Ketua KPU Kuansing, DKPP tidak memberhentikan Ahdanan dari komisioner KPU Kuansing.
Sebelumnya, Hanura Riau mengadukan KPU Kuansing telah melakukan pelanggaran kode etik. Salah satu yang diadukan Hanura adalah KPU Kuansing membatalkan secara sepihak Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan dalam pleno terbuka, dan melakukan perubahan data pemilih yang dilakukan dalam pleno tertutup.Â
Hal lainnya yang diadukan Hanura adalah KPU Kuansing tak cermat dalam melakukan pengesetan logistik pemilu, sehingga banyak TPS dan kekurangan surat suara. Kejadian ini terjadi di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir. Serta ada delapan dugaan pelanggaran kode etik lainnya yang dilakukan oleh KPU Kuansing yang diadukan Hanura Riau. (bpc2)