BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kasus saldo nasabah hilang drastis, akhir pekan lalu, Bank Indonesia (BI) akan melakukan evaluasi kernerja dan pelayanan Bank Mandiri. Langkah ini diambil BI agar bank milik pemerintah itu bisa memperbaiki pelayanannya kepada nasabah.
Â
Rencana evaluasi ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Onny Widjanarko. Diungkapkannya, BI saat ini tengah melakukan pendalaman untuk improvement serta perbaikan perbankan di masa akan datang.
Â
“Saat ini diteliti dan evaluasi untuk improvement dan perbaikan ke depan,” kata Onny seperti dikutip dari Katadata.co.id, Senin, 22 Juli 2019.
Â
Menurutnya, meski perlindungan konsumen telah dilakukan oleh Bank Mandiri, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, Pasal 10 menyebutkan penyelenggara, yaitu Bank Mandiri, wajib bertanggung jawab kepada konsumen atas kerugian yang timbul akibat kesalahan pengurus dan pegawai.Â
Â
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) pun meminta BI perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran. Meski begitu, Onny mengatakan pengkajian permintaan BPKN perlu menunggu laporan yang masuk ke pihaknya. “Kami akan cek apakah ada permintaan,” ujarnya.Â
Â
Sebelumnya, Koordinator Komisi Kerja Sama dan Kelembagaan BPKN Nurul Yakin Setyabudi mendesak adanya revisi Peraturan BI tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran. Revisi untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas BI dalam perlindungan konsumen. “Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,†kata dia. (bpc3)
Â
Â