BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Salah satu ketakutan dan kekhawatiran masyarakat untuk melakukan investasi adalah takut dengan riba. Apalagi, investasi seperti investasi saham bermain dengan uang. Dengan demikian, muncul paradigma bahwa investasi praktiknya adalah riba.
Pertanyaan apakah investasi itu judi menjadi pertanyaan serius, terutama di kalangan masyarakat muslim. Termasuk di Riau yang sebagian besar masyarakatnya adalah muslim.
Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Perwakilan Riau, Emon Sulaeman meluruskan paradigma tersebut. Menurut Emon, saat ini ada banyak investasi, termasuk saham, yang sudah syariah.
Dijelaskan Emon, BEI melakukan transaksi pasar modal yang telah dikategorikan syariah, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2011. Dalam fatwa tersebut, disebutkan bahwa transaksi pasar modal sudah syariah.
Saat bertransaksi di pasar modal, ada beberapa ketentuan agar investasi tersebut dikategorikan syariah. Salah satunya adalah membeli saham syariah. Artinya, investasi syariah tidak membolehkan investor membeli saham perbankan (kecuali saham bank syariah), saham leasing, saham perusahaan rokok, dan saham-saham lain yang mengandung mudhorat.
Transaksi investasi syariah juga diatur sedemikian rupa sehingga tetap dalam koridor syariah, seperti tak boleh membeli saham dengan utang.
Saat ini, ada banyak perusahaan sekuritas yang menyediakan sistem online trading syariah atau lebih dikenal dengan Syariah Online Trading System (SOTS). Investor bisa menggunakan SOTS untuk berinvestasi syariah. SOTS ini juga telah mendapatkan izin dari MUI.
Perusahaan yang ingin membuka SOTS ini juga tak bisa sembarangan, karena harus diperiksan dan mendapatkan izin dari MUI.Â
“Dengan demikian, masyarakat tak perlu lagi khawatir dengan riba. Kalau ingin berinvestasi aman, nyaman, dan berpahala, bisa membuka investasi syariah,” tutup Emon. (bpc2)