BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Membayarkan zakat fitrah merupakan kewajiban setiap umat Islam, sebagaimana disebutkan dalam hadist:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id,” (HR. Bukhari)
Dari hadist diatas, sangat jelas bahwa setiap umat Islam, baik laki-laki ataupun perempuan, dewasa ataupun anak-anak wajib untuk menunaikan zakat fitrah. Waktunya juga terbatas, yakni sebelum salat id.
Untuk besaran zakat fitrah, di Indonesia disepakati besarannya adalah makanan pokok sebesar 2,5 kilogram, atau 3,5 liter per jiwa. Bisa digantikan uang dengan nilai yang sama dengan harga makanan pokok tersebut.
Lalu, apa tujuan membayar zakat fitrah? Rasulullah SAW menjawab dalam hadistnya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia dan ucapan jorok serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum shalat id maka zakatnya diterima, dan siapa yang menunaikannya setelah shalat id maka hanya menjadi sedekah biasa,” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani). (bpc2)