BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah [BPKAD] Provinsi Riau, Syahrial Abdi mengatakan hingga saat ini penertiban aset daerah dalam bentuk kendaraan dinas masih dilakukan.
“Kalau 100 unit belum lah tapi kalau hampir 100 kendaraan, sedikit lagi lah,” ujarnya, Rabu, 22 Mei 2019 di Pekanbaru. Meski demikian dia mengklaim kegiatan penertiban aset sudah banyak membuahkan hasil,mobil khusus penertiban aset untuk kendaraan dinas.
“Sekarang kalau saya bilang sudah banyak aset kendaraan dinas yang ditertibkan. Karena fokus kita untuk 100 hari ini seperti yang disampaikan pak gubernur untuk masalah kendaraan dinas,” katanya.
Karena itu, pihaknya saat ini terus lakukan penertiban kendaraan dinas. Dimana kendaraan tersebut dikumpulkan semua dan akan dikelompok sesuai kategori persoalannya. “Jadi mana yang kendaraan yang sumbernya pengembalian, mana yang penarikan nanti akan kita kelompokan,” ujarnya.Â
Menurut Syarial, mana kendaraan dinas yang tidak lagi sesuai ketentuan, peruntukan dan tidak ASN yang tidak berhak mendapat kendaraan dinas semuanya harus dikembalikan.Â
“Kalau tak mau mengembalikan ditarik dan segala macamnya. Dan kendaraan yang sudah kita tertibkan itu kita letakan di belakang kediaman dinas gubernur.
Terhadap kendaraan yang ditertibkan, maka sesuai data coaching yang dilakukan di masing-masing OPD, maka pihaknya akan melihat kebutuhan kendaraan di OPD sudah mencukupi tidak atau sudah sesuai tidak dengan standarnya.Â
“Karena bisa saja terdapat dari data coaching itu pejabat yang seharusnya berhak mendapat kendaraan, tapi kondisinya belum mendapatkan. Maka kita akan penuhi itu semua,” ungkapnya.
“Kalau masih ada berlebih kita lihat operasional OPD mana yang masih kurang dan butuh ditunjang dengan kendaraan dinas. Setelah itu dilakukan dan peruntukannya masih bersisa, maka proses lain kita cari, apakah dilelang atau pinjam pakai dan sebagainya,” katanya.
Sebelum penertiban dilakukan, Gubernur Riau, Syamsuar sudah mengirim surat edaran kepada masing-masing OPD soal penertiban, pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.Â
Dijelaskan Syahrial, surat edaran tersebut dimaksud agar kepala OPD selaku pengguna barang dapat melakukan analisa kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi unit kerja.Â
Apabila menurut analisa kebutuhan dimaksud keberadaan jumlah kendaraan dinas berlebih, agar menyerahkan ke Gubernur Riau melalui Sekretaris Daerah Provinsi Riau selaku pengelola barang.Â
Analisa kebutuhan kendaraan dinas tersebut sudah diserahkan kepala OPD pada 20 April lalu. Dari hasil analisa itu maka selanjutnya dilakukan penertiban oleh BPKAD selaku penatausahaan barang daerah Pemprov Riau. (bpc3)