BERTUAHPOS.COM, RENGAT – Joni dan Erik Kasanova, terdakwa kasus narkoba yang berhasil kabur akibat ulah dua oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu yakni R dan H, memasuki sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Rengat, Rabu 8 Mei 2019. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sendiri lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Saat dikonfirmasi, Humas PN Rengat, Immanuel Marganda Puta Sirait menjelaskan meski kedua terdakwa belum dapat dihadirkan oleh JPU, proses persidangan juga harus tetap berlanjut. “Sesuai dengan aturan UU dengan catatan bahwa kedua terdakwa sudah diperiksa dan bahkan sudah masuk dalam tahap proses tuntutan maka, majelis hakim dapat memberikan putusan,” kata Imanuel.
Dan jika kedua terdakwa sudah berhasil didapatkan kembali oleh JPU maka wajib hukumnya bagi terdakwa untuk menjalan proses hukumannya.
“Untuk terdakwa Erik Kasanova kita berikan vonis sembilan tahun penjara, dan Joni alias Ijun kita vonis dengan delapan tahun penjara dengan denda 800 juta subsider tiga bulan penjara,” lanjut dia.
Dijelaskan Imanuel, putusan yang diberikan oleh majelis hakim memang lebih tinggi dari tuntutan JPU, namun ada pertimbangan hakim untuk memberikan putusan yang dinilai layak untuk diterima oleh terdakwa.”Kaburnya terdakwa menjadi salah satu urgensi bagi majelis hakim untuk memberikan putusan yang lebih berat dari tuntutan JPU sendiri,” katanya.
Untuk diketahui bahwa sebelumnya JPU menuntut terdakwa Erik kasanova tuntutan tujuh tahun penjara lalu untuk terdakwa Joni alias Ijun dituntut dengan enam tahun penjara dan denda Rp800 Juta dengan subsider tiga bulan penjara. (cr2)