BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Sebanyak 440 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 92 Panwaslu, serta 22 Polisi tewas selama pelaksanaan Pemilu 2019.
Dengan demikian, secara total ada 554 orang yang meninggal dunia dalam proses pesta demokrasi ini.
Dikutip dari CNN Indonesia, dari pihak KPU, selain 440 KPPS yang meninggal dunia, ada 3.788 petugas lainnya yang jatuh sakit, sehingga sebagian diantaranya masih harus dijaga di rumah sakit.
Sementara itu, dipihak Panwaslu, 92 orang yang meninggal dunia terdiri atas 74 laki-laki dan 18 perempuan. Mereka meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya dalam melakukan pengawasan.
Untuk KPU dan Bawaslu, surat edaran mengenai santunan bagi petugas yang meninggal dunia ataupun kecelakaan dalam tugas.
Dalam surat dengan nomor S-36/MK.02/2019 tertanggal 25 April 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyetujui usulan KPU RI untuk memberikan santunan kepada petugas KPU yang meninggal dunia atau kecelakaan dalam tugas.
Baca :Â Pemilu Makan Korban Petugas KPU, Gerindra Riau: Dedikasi Kerja Tak Sesuai Kondisi Fisik
Besaran biaya santunan yang disetujui Kementerian Keuangan adalah Rp36 juta per orang bagi petugas KPU yang meninggal dunia. Sementara, yang mendapatkan cacat permanen dibayarkan santunan Rp30,8 juta.
Tak hanya yang meninggal dunia dan cacat permanen, petugas KPU yang mendapatkan luka-luka juga akan dibayarkan santunan. Petugas KPU yang mendapatkan luka berat dibayarkan Rp16,5 juta, dan luka ringan Rp8,25 juta.
Sementara, Polri juga mencatatkan ada 22 anggotanya yang meninggal dunia selama pengawalan pemilu serentak 2019 ini.
Untuk anggotanya yang meninggal dunia, Polri akan memberikan penghargaan kenaikan pangkat luar biasa. Hak lainnya seperti asuransi resiko kematian, santunan, dan beasiswa anaknya juga akan dibayarkan. (bpc2)