BERTUAHPOS.COM,TEMBILAHAN- Menanggapi pertanyaan fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa), DPRD Inhil, Riau terkait Ranperda kawasan tanpa asap rokok, Sekdakab, Said Syarifudin saat membacakan pidato jawaban Bupati, Kamis (28/1/2016), mengatakan adanya usulan itu untuk melindungi hak-hak perokok pasif.
Disamping untuk melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dikatakannya itulah bukti Pemkab hadir dalam rangka memberikan batasan terhadap perokok aktif.
Sementara itu, mengenai sanksi hukum yang ditawarkan melalui Ranperda tersebut, dijelaskannya hanyalah bersifat normatif dalam rangka memberikan efek jera.
”Namun demikian, harapan kami hal ini dapat didiskusikan kembali pada rapat-rapat khusus dalam membahas Ranperda tersebut,” tukas Said Syarifudin.(Adv)
Â