BERTUAHPOS.COM — Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan hasil kajian tinjauan cepat (Rapid Assessment) terkait kesiapan pelabuhan perikanan di Provinsi Riau menuju implementasi Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).
Kajian ini diserahkan langsung kepada Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Riau, Fajriyani, pada Jumat, 15 November 2024.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, menerangkan bahwa kajian ini merupakan turunan dari hasil kajian sistemik Ombudsman RI pada tahun 2023 mengenai Pengawasan Pelayanan Publik terhadap Penerapan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Berbasis Kuota dan Zona.
Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023, dimaksudkan untuk memperbaiki tata kelola perikanan tangkap agar lebih maju dan berkelanjutan dari aspek biologi, ekologi, ekonomi, dan sosial.
“Semula kebijakan ini rencananya dilaksanakan mulai tanggal 1 Januari 2024, namun berdasarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tanggal 29 November 2023, maka ditunda dan akan dilaksanakan pada tahun 2025”, ungkap Bambang.
Dalam kajian ini, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau berfokus menyoroti kesiapan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Dumai dari sisi sarana prasarana, sumber daya manusia, dan pelayanan logistik kepada nelayan.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Dasuki, menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 mengatur kewajiban nelayan untuk menurunkan hasil tangkapan pada pelabuhan pangkalan.
“Kebijakan ini mengharuskan kapal-kapal dengan kapasitas di atas 30 GT untuk menurunkan hasil tangkapannya di pelabuhan pangkalan sesuai zona PIT yang telah ditentukan, sementara hanya PPI Dumai yang memenuhi standar sebagai pelabuhan pangkalan di Provinsi Riau,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dasuki menjelaskan diperlukan persiapan PPI Dumai menjelang pelaksanaan kebijakan PIT.
“PPI Dumai sehari-hari melayani nelayan tradisional dengan kapasitas kapal rata-rata 5 GT yang berasal dari sekitar Dumai dan Pulau Rupat, saat kebijakan PIT dilaksanakan maka kapal perikanan berkapasitas besar akan tambat labuh disana, tentunya ini perlu persiapan yang matang sehingga dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada nelayan” ujar Dasuki.
Berdasarkan data yang dikumpulkan, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan kondisi yang memerlukan penanganan dari Pemerintah Provinsi Riau. Pertama, pelabuhan perikanan di Provinsi Riau terbatas dan penyebarannya kurang merata.
Pelabuhan perikanan yang telah memperoleh penetapan status dari Kementerian dan ditetapkan sebagai pelabuhan pangkalan PIT hanya PPI Dumai. Terdapat dua zona PIT pada wilayah perairan Provinsi Riau.
PPI Dumai dan pelabuhan perikanan di Bagansiapiapi yang dalam proses pembangunan berada pada Zona PIT 05, sementara pada Zona PIT 01 tidak terdapat pelabuhan perikanan. Kedua, pembangunan pelabuhan perikanan di Bagansiapiapi perlu digesa secara fisik (sarana prasarana) dan kelembagaan.
Ketiga, terkait kesiapan PPI Dumai menjelang implementasi PIT diperlukan perampungan pemeliharaan pelabuhan, penambahan petugas layanan, koordinasi intensif dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penempatan syahbandar perikanan, serta berkoordinasi dalam mempersiapkan ketersediaan BBM bagi nelayan.
Bambang Pratama berharap, hasil kajian ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesiapan pelabuhan perikanan di Riau.
“Kami berharap pemerintah daerah segera melakukan langkah strategis agar kebijakan PIT bisa berjalan lancar dan mendukung kesejahteraan nelayan,” tutupnya.
Dengan adanya kajian ini, diharapkan Provinsi Riau dapat lebih siap dalam mengimplementasikan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur, sehingga tidak hanya meningkatkan produktivitas sektor perikanan, tetapi juga berkontribusi terhadap kelestarian sumber daya laut.