BERTUAHPOS.COM — Dalam upaya menerapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera melakukan penertiban terhadap iklan rokok yang terpajang di sejumlah ruas jalan kota.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian iklan dengan regulasi yang ada, khususnya dalam mendukung penerapan kawasan bebas rokok.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menginstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera memetakan kawasan mana saja yang diperbolehkan dan dilarang memasang iklan rokok.
Menurutnya, masih banyak iklan rokok yang terpasang di area publik yang harus dievaluasi ulang.
“Kami meminta OPD seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk kembali mendudukkan bersama lokasi mana saja yang bakal diterapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok dan dibatasi iklan rokoknya,” ujar Risnandar pada Ahad 17 November 2024.
Risnandar menegaskan bahwa penertiban iklan rokok ini juga berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena iklan rokok merupakan salah satu sumber pendapatan melalui pajak yang harus dibayar kepada pemerintah daerah.
Untuk itu, ia meminta OPD terkait memastikan kembali wilayah mana saja yang boleh diberikan izin untuk pemasangan iklan.
“Ini menyangkut sisi PAD juga, maka dipastikan lagi apakah di wilayah tertentu iklan rokok dilarang atau tidak. Secara teknis, nanti Satpol PP dan Bapenda yang akan menindaklanjuti sesuai aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Risnandar mengungkapkan bahwa Pemko Pekanbaru sudah mulai melakukan sosialisasi terkait penerapan Perda KTR kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat memahami aturan sebelum kebijakan KTR ini diberlakukan sepenuhnya pada tahun depan.
“Kami ingin masyarakat siap dan paham mengenai aturan ini. Karenanya, sosialisasi sudah mulai kami galakkan agar tidak ada lagi iklan atau penjualan rokok di kawasan yang ditetapkan sebagai KTR,” tambah Risnandar.
Ke depan, beberapa kawasan di Pekanbaru direncanakan menjadi wilayah 100 persen bebas rokok. Artinya, tidak hanya iklan, tetapi penjualan rokok di kawasan tersebut juga akan diatur dan dibatasi secara ketat.
Dengan penerapan Perda KTR ini, Pemko Pekanbaru berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya serta mengurangi dampak negatif dari paparan asap rokok di ruang publik.