BERTUAHPOS.COM – Surat edaran terkait penyesuaian tarif parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru telah disampaikan kepada seluruh pengelola parkir.
Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa juru parkir (jukir) wajib memungut tarif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tegaskan sudah ada pemberitahuan dan edaran untuk menurunkan tarif parkir,” ujar Markarius, Senin 24 Februari 2025.
Saat ini, tarif parkir yang berlaku di Kota Pekanbaru adalah Rp1.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp2.000 untuk kendaraan roda empat dalam sekali parkir. Tarif ini mengalami penurunan Rp1.000 dibandingkan dengan tarif sebelumnya.
Markarius mengimbau masyarakat agar melaporkan jika masih ada jukir yang memungut tarif lama. Ia menegaskan bahwa tim pengawas dari Dinas Perhubungan (Dishub) siap menindak jukir yang melanggar aturan.
“Kami sudah panggil Kadishub untuk mengoptimalkan sosialisasi ke semua jukir. Jangan sampai ada oknum jukir yang tetap mengenakan tarif lama,” tegasnya.
Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait penyesuaian tarif parkir ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho pada Kamis (20/2) dan resmi berlaku sejak Jumat 21 Februari 2024.
Markarius juga mengingatkan Dishub untuk berkoordinasi dengan pengelola parkir, yakni PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM), guna memastikan tidak ada jukir yang masih menerapkan tarif lama.
Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi ekonomi saat ini. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memberi kesempatan bagi pelaku UMKM agar tetap berkembang, meskipun ada jukir di sekitar tempat usaha mereka.
“Kami meyakini bahwa pelaku usaha, terutama UMKM, tentu menyambut baik kebijakan ini,” pungkas Markarius.