BERTUAHPOS.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru meminta pengelola parkir tepi jalan umum untuk segera menyesuaikan tarif parkir sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) terbaru.
Dishub telah menyurati PT Yabisa Sukses Mandiri (YSM) selaku pihak ketiga agar memastikan juru parkir (jukir) tidak lagi mengenakan tarif lama kepada masyarakat.
“Sudah kami langsung bersurat sejak pertama kali Perwako diteken. Ini kami juga sudah koordinasikan agar segera dilakukan penyesuaian pemungutan tarif parkir sesuai dengan Perwako yang telah diterbitkan,” ujar Kepala Dishub Pekanbaru, Yuliarso, Sabtu 22 Februari 2025.
Perwako yang dimaksud adalah perubahan kedua atas Perwako No. 148 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Parkir Pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Peraturan ini telah ditandatangani oleh Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, dan mulai berlaku setelah diterbitkan.
Dalam surat yang dikirimkan kepada PT Yabisa, Dishub menegaskan bahwa tarif parkir yang berlaku di tepi jalan umum kini adalah sebagai berikut, kendaraan roda dua (R2): Rp1.000 sekali parkir, kendaraan roda empat (R4): Rp2.000 sekali parkir, kendaraan roda enam (R6): Rp6.000 sekali parkir.
Namun, meskipun aturan baru sudah berlaku, masih banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan jukir tetap memungut tarif lama, yakni Rp2.000 untuk sepeda motor dan Rp3.000 untuk mobil. Bahkan, ada warga yang mengaku sempat berselisih dengan jukir karena tarif yang tidak sesuai aturan.
Dishub menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran yang dilakukan jukir di lapangan. Jika masih ditemukan jukir yang mengenakan tarif di luar ketentuan, maka pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas.
“Pasti akan kami tindak tegas. Sebelumnya bahkan sudah banyak juga jukir yang kami amankan karena ada perselisihan dengan warga, berlaku arogan, dan lain sebagainya,” pungkas Yuliarso.
Dishub juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika masih menemukan jukir yang menarik tarif di luar ketentuan. Hal ini dilakukan agar kebijakan yang sudah ditetapkan benar-benar terlaksana dan tidak merugikan masyarakat.