BERTUAHPOS.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menurunkan tarif parkir tepi jalan umum setelah Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 2 Tahun 2025 pada Kamis 20 Februari 2024.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan bahwa penyesuaian tarif parkir akan dilakukan secara bertahap. Saat ini, fokus utama adalah menerapkan tarif baru di tepi jalan umum sebelum dilakukan kajian lebih lanjut terhadap sistem parkir di berbagai lokasi strategis.
“Sebagai langkah awal, kami menurunkan tarif parkir untuk area tepi jalan umum terlebih dahulu. Setelah itu, tim akan melakukan kajian komprehensif mengenai kategori parkir mana yang tetap gratis, mana yang berbayar, serta skema tarif parkir berdasarkan durasi, terutama di pusat kota seperti Jalan Jenderal Sudirman dan area sekitar mal,” ujar Markarius saat meninjau perbaikan jalan rusak, Jumat 21 Februari 2024 malam.
Markarius mengakui bahwa implementasi tarif baru membutuhkan waktu, baik untuk sosialisasi kepada masyarakat maupun kepada pengelola parkir dan juru parkir (jukir).
Oleh karena itu, ia telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru untuk segera menerbitkan surat edaran agar tarif baru bisa segera diterapkan.
“Tarif parkir memang harus turun. Kami juga menggerakkan Diskominfo untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kebijakan ini,” terang Markarius.
Ia menambahkan bahwa di beberapa titik strategis, terutama di sekitar pusat perbelanjaan, parkir sering digunakan dalam jangka waktu panjang dengan tarif yang masih tergolong murah. Oleh karena itu, Pemko Pekanbaru akan mengkaji mekanisme terbaik agar sistem parkir lebih tertata.
Ke depan, Pemko Pekanbaru juga berencana menerapkan sistem parkir berbasis jam dengan mesin parkir otomatis untuk memastikan penggunaan lahan parkir lebih efisien.
“Kami akan kaji bagaimana mekanisme terbaik agar parkir di kota ini lebih tertata. Kebijakan ini tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” ungkapnya.
Perwako Nomor 2 Tahun 2025 tentang Peninjauan Tarif Retribusi Jasa Umum atas Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum mulai diterapkan sejak Kamis (20/2). Namun, Markarius mengingatkan bahwa proses implementasi masih membutuhkan waktu agar aturan ini dapat berjalan efektif.
“Kami maklum bahwa kebijakan ini butuh waktu untuk diterapkan sepenuhnya. Sosialisasi kepada operator dan juru parkir sedang berjalan agar penerapan aturan ini bisa efektif dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” pungkasnya.