BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Gubernur Riau, Syamsuar sudah menganggap bahwa kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Riau. Langkah ini dianggap perlu untuk menekan angka penyebaran wabah corona.
Gubri sendiri berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau saat ini bisa melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “Lebih cepat melaksanakan PSBB maka lebih bagus. Alangkah baiknya kita lakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Sebelum diberlakukannya PSBB, Syamsuar meminta masukan kepada pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk mengetahui sejauh mana persiapan kabupatenkota se-Provinsi Riau untuk menuju PSBB terhadap logistik rakyat dan lain-lain.
“Kami tidak akan mengusulkan PSBB ke Pemerintah Pusat jika Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau tidak mengusulkannya terlebih dahulu,” ungkapnya.
Pelaksanaan PSBB ini diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Termasuk Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.
Syamsuar menjelaskan, dalam pelaksanaan PSBB ini nantinya banyak hal yang harus dipahami oleh Pemerintah Daerah khususnya bagi masyarakat Riau. “Sesuai Pasal 13 Permenkes tentang Pedoman PSBB, banyak hal yang harus dibatasi seperti, kegiatan sekolah, tempat kerja, keagamaan, fasilitas umum, serta kegiatan sosial dan budaya,” jelasnya.
Diketahui hingga saat ini, dari hasil rekap data dari 3 Maret-7 April 2020, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 19.098 orang. Sedangkan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 98 orang, dan jumlah pasien positif terjangkit Covid-19 sebanyak 12 orang. (bpc3)