BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau buka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi perusahaan, ataupun karyawan perusahaan yang sekiranya bermasalah atau terkendala dengan THR-nya dapat membuat aduan ke posko ini.
Kepala Disnakertrans Provinsi Riau Imron Rosyadi mengatakan, posko pengaduan THR sudah dibuka 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023.
Adapun lokasinya, di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau Jalan Pepaya, Pekanbaru.
“Bagi karyawan yang tidak mendapatkan hak THR, bisa menyampaikan pengaduan secara langsung ke posko maupun melalui nomor pengaduan Disnakertrans Riau,” kata Imron, Selasa, 11 April 2023.
Dia menambahkan, pengaduan THR tidak hanya bisa disampaikan di Disnakertrans Riau, tapi para karyawan yang tidak mendapatkan haknya bisa menyampaikan ke Disnaker Kabupaten Kota se-Riau.
“Kami berharap pekerja yang merasa berhak menerima THR, namun tidak dibayarkan oleh pihak perusahaan, agar melapor setelah H-7 Lebaran,” ujarnya.
Imron menyebut, dari pengalaman di tahun sebelumnya, selalu ada pengaduan masalah THR yang masuk ke posko.
Tercatat dalam kurun waktu 2021 hingga 2023, sebanyak 32 laporan terkait persoalan ini diterima dan diproses.
“Dalam 2 tahun terakhir memang jumlah pengaduannya terus meningkat. Tahun 2021 ada sebanyak 15 aduan, dan tahun 2022 ada 17 aduan yang masuk,” tuturnya.
“Silahkan sampaikan aduannya, nanti akan kami proses,” kata Imron.***