BERTUAHPOS.COM – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menangkap seorang residivis kasus narkoba berinisial DK (45) di Pekanbaru. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 14 kilogram sabu dan 6.800 butir pil ekstasi yang disimpan di dalam kendaraan tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Kamis 6 Maret 2025 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan bahwa tersangka DK ditangkap saat sedang mengendarai mobil Daihatsu Terios warna hitam.
“Saat dihentikan dan dilakukan penggeledahan, tim menemukan sebuah tas ransel besar yang berisi 14 kilogram sabu dan 6.800 butir ekstasi di dalam kendaraannya,” ungkap Kombes Putu, Sabtu 8 Maret 2025.
Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkoba, serta kendaraan yang dikendarai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa DK bukanlah pemain baru dalam dunia narkotika. Pada tahun 2020, ia pernah ditangkap dalam kasus serupa dan dijatuhi hukuman 8 tahun 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun, setelah bebas pada 2024, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Tersangka ini adalah residivis yang sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama. Setelah bebas, ternyata dia kembali menjalankan bisnis haram ini,” jelas Kombes Putu.
Saat ini, DK telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutupnya.
Polisi menegaskan akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba guna menekan peredaran barang haramtersebut di wilayah Riau.