BERTUAHPOS.COM — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi menyurati perusahaan-perusahaan swasta untuk menetapkan hari Rabu, 27 November 2024, sebagai hari cuti atau libur.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut surat edaran dari Presiden melalui Menteri Dalam Negeri terkait pelaksanaan Pilkada serentak di seluruh Indonesia.
Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menegaskan bahwa penetapan hari libur bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya.
“Kami di Pemko sudah menindaklanjuti, salah satunya dengan melayangkan surat khusus kepada teman-teman kita yang bekerja di swasta agar mereka bisa memanfaatkan waktu untuk mencoblos,” ujar Risnandar, Senin 25 November 2024.
Risnandar mengungkapkan bahwa salah satu indikator suksesnya Pilkada adalah tingginya tingkat partisipasi pemilih. Saat ini, terdapat lebih dari 791 ribu pemilih terdaftar di Kota Pekanbaru.
“Kami berharap partisipasi pemilih bisa mencapai seratus persen. Ini adalah momen penting untuk memastikan setiap suara dihitung demi masa depan Pekanbaru,” tambahnya.
Selain itu, untuk mendukung kelancaran Pilkada, Pemko Pekanbaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan membuka layanan perekaman dan pencetakan E-KTP hingga Rabu 27 November 2024 pagi.
Layanan ini diprioritaskan bagi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), termasuk pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri yang belum memiliki KTP elektronik.
Dengan upaya ini, diharapkan seluruh warga Pekanbaru yang memiliki hak pilih dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada 2024, sekaligus mewujudkan pesta demokrasi yang sukses dan bermartabat.