BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Pekanbaru.
PSBB ini disetujui pada 12 April 2020 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Pekanbaru, Provinsi Riau dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pertimbangan penerapan PSBB ini berdasarkan data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Covid-19 yang signifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Kota Pekanbaru,” bunyi SK itu.
Berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru guna menekan penyebaran Covid-19 semakin meluas.
Dengan itu, Menkes Terawan menetapkan PSBB di wilayah Kota Pekanbaru Provinsi Riau dalam rangka percepatan penanganan (Covid-19). Pemerintah daerah Kota Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB.
Pemko Pekanbaru harus secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. (bpc3)