BERTUAHPOS.COM – Pemkab Kepulauan Meranti untuk sementara tidak akan melakukan PSBB. Hal ini karena di kabupaten itu masih zona hijau, artinya belum sebagai daerah transmisi lokal penyebaran COVID-19.
Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, Irwan mengatakan, ada banyak pertimbangan mengapa daerahnya sejauh ini menolak PSBB. Diantaranya menimbang soal kebutuhan masyarakat, dan kondisi APBD yang tidak memungkinkan.
“Namun, Pemkab akan memberlakukan Pembatasan Sosial Skala Tertentu (PSST) yang mengikuti geografi dan kondisi terkini di daerah tersebut,” katanya.
Adapun langkah yang akan diambil pemerintah dengan PSST, yakni menutup jalur transportasi laut yang membawa penumpang dari zona hijau dan kuning seperti Buton, Siak, Bengkalis dan Tanjung Balai, kecuali Batam. Pembatasan ini efektif berlaku pada 6 Mei 2020 (besok).
“Kita minta ini semua dihentikan. Kita juga minta (tanggal 06 Mei) itu sudah berlaku dan tidak beroperasi lagi dan (tanggal 05 Mei) sudah mulai kita surati, seperti itu keputusan kita. Artinya walaupun kita tidak menerapkan PSBB tapi kita sudah membatasi masuknya orang,” kata Irwan lagi. (bpc3)