BERTUAHPOS.COM (BPC), PEKANBARU – Pengguna alat pukat harimau oleh nelayan di Perairan Riau begitu mengkhawatirkan. Alat tangkap ikan ini diyakini akan merusak habitat ikan di laut, jika itu digunakan berkelanjutan.Â
Kepala Dinas Kelauatan dan Perikanan Riau Herman Mahfud mengatakan, sesuai intruksi dari pemerintah pusat pukat harimau masuk dalam alat tangkap ikan yang dilarang. Sementara nelayan daerah masih kucing-kucingan dalam penggunaan alat itu untuk tangkap ikan.Â
“Itu (pukat harimau) masuk dalam alat tangkap ikan terlarang. Penegasan ini dari pusat kemudian diteruskan oleh daerah. Masalahnya alat ini masih banyak dipakai nelayan di daerah perairan,” ujarnya kepada bertuahpos.com, Rabu (10/1/2018) di Pekanbaru.Â
Memang sejauh ini jika dilihat dari beberapa kasus, penggunaan pukat harimau di perairan Riau masih merajalela. Hanya beberapa pelaku yang berhasil ditangkap sisanya masih berkeliaran menangkap ikan, dengan alat tangkap berbahaya tersebut.Â
Baca:Â DKP Riau Klaim Kasus Pencurian Ikan oleh Kapal Asing di Riau Nihil
Terhitung sejak tanggal 15 Januari 2018 ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menegaskan pukat harimau (trawl) dan pukat tarik (seine nets) tidak boleh digunakan lagi. Kebijakan seperti ini untuk kepentingan nelayan kecil.Â
Pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil maupun ikan dewasa, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut. (bpc3)