BERTUAHPOS.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zulkardi, mencium dugaan korupsi dalam proses lelang angkutan sampah yang dimenangkan oleh PT Ella Pratama Perkasa (PT EPP).
Dugaan tersebut muncul setelah Komisi IV melakukan tinjauan lapangan ke dua lokasi transdepo, yakni di Zona 1, Jalan Labersa, Kecamatan Bukitraya, dan Zona 2, Jalan Haji Samsul Bahri, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Payung Sekaki, pada Kamis 27 Februari 2024.
Menurut Zulkardi, saat melakukan pengawasan, pihaknya menemukan banyak kejanggalan yang mencerminkan ketidaksesuaian antara kontrak dan pelaksanaan di lapangan.
Salah satu yang paling mencolok adalah spesifikasi kendaraan angkutan sampah yang digunakan.
“Mobil angkutan tidak sesuai dengan spek kontrak. Contohnya, angkutan sampah harus berusia maksimal 5 tahun. Tapi hari ini, kita jumpai masih ada mobil angkutan yang tahun 2004,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan manipulasi dalam proses lelang angkutan sampah.
Menurut politisi PDI Perjuangan ini, saat proses lelang, kendaraan yang dicantumkan dalam dokumen adalah armada dengan tahun produksi yang lebih baru.
Namun, setelah memenangkan lelang, PT EPP justru menggunakan kendaraan yang jauh lebih tua.
“Saat lelang, mobil yang dicantumkan dalam dokumen adalah kendaraan tahun tinggi, termasuk STNK-nya. Tapi setelah menang, ternyata antara dokumen dan armada yang digunakan tidak sesuai,” tegasnya.
Selain itu, jumlah armada yang beroperasi juga tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan perjanjian, PT EPP seharusnya menyediakan 60 unit armada angkutan sampah, namun di lapangan hanya ditemukan 40 unit.
“Sementara 20 unit lagi ini fiktif dan tidak ada upaya dari pihak PT EPP untuk mengatasi masalah ini. Seolah-olah ada pembiaran,” cetus Zulkardi.
Masalah lain yang menjadi sorotan adalah terkait izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang belum dimiliki PT EPP, padahal seharusnya izin ini sudah ada sebelum operasional dimulai.
“Ini (izin) baru akan dibuat. Seharusnya, transdepo bisa beroperasi kalau izinnya sudah ada. Tapi ini justru sudah beroperasi dulu baru urus izin. Tidak ada keseriusan, ini pelanggaran berat,” katanya.
Ia juga menyoroti pelanggaran lain terkait sistem pengelolaan sampah di transdepo. Berdasarkan kontrak, sampah yang dikumpulkan di transdepo harus segera diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dalam waktu 24 jam. Namun, kenyataan di lapangan jauh berbeda.
“Tetapi kenyataannya, kita tanya di lapangan tadi, ada sampah yang sudah berbulan-bulan di sana,” ujarnya.
Pelanggaran lainnya yang ditemukan adalah adanya dugaan manipulasi tonase sampah. Zulkardi menegaskan bahwa PT EPP seharusnya bertanggung jawab penuh terhadap pengangkutan sampah dari sumbernya.
Namun, pihaknya menemukan bahwa perusahaan justru mengizinkan angkutan mandiri (nonresmi) untuk membuang sampah di transdepo.
“Seharusnya, tanggung jawab pengangkutan sampah dari masyarakat ada pada PT EPP. Tapi di sini, ada penambahan tonase dari angkutan mandiri. Ini memudahkan pihak ketiga untuk mengakumulasi tonase sampah lebih banyak,” ungkapnya.
Akibat praktik ini, Zulkardi menduga ada kerugian negara yang timbul dari penambahan tonase sampah yang dilakukan oleh angkutan mandiri. Ia juga menyoroti adanya praktik pungutan liar di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Seharusnya, angkutan mandiri tidak boleh membuang sampah ke TPA atau transdepo. Tapi hari ini, itu dilegalkan dan sampah mereka dibuang ke transdepo,” katanya.
Dengan adanya berbagai dugaan pelanggaran ini, Zulkardi mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan.
“Kita melihat ada potensi kerugian negara dalam pengelolaan angkutan sampah ini. Kami minta aparat penegak hukum juga ikut mengawasi dan menindaklanjuti masalah ini,” tegasnya.
Kunjungan lapangan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Rois, didampingi Sekretaris Komisi IV, Roni Amriel, serta anggota komisi lainnya, yaitu Zulkardi, Roni Pasla, dan Nurul Ikhsan.
Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Pekanbaru, mengingat permasalahan pengelolaan sampah yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga pada efisiensi penggunaan anggaran daerah.