BERTUAHPOS.COM, PEKANBARU — Ada puluhan ribu masyarakat Riau yang kini terancam tak bisa menggunakan hak suaranya saat Pemilu 2024 nanti. Pasalnya, mereka para calon pemilih ini belum memiliki KTP elektronik, bahkan di antaranya masih banyak yang belum merekam data diri.
Menurut catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, jumlah calon pemilih yang belum memiliki KTP elektronik masih sangat banyak, walau dalam berjalannya waktu jumlahnya terus berkurang.
KPU Riau pun mendesak kepada Pemda, khususnya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil, sekiranya mempercepat dan menyegerakan perekaman dan pencetakan e-KTP—terutama untuk pemilihan pemula—demi kepentingan Pemilu 2024.
Dalam rapat pleno KPU—tentang penetapan daftar pemilihan tetap atau DPT—yang digelar belum lama ini, setidaknya ada 103.118 pemilih yang belum memiliki e-KTP.
“Saat ini, angka itu sudah berkurang lantaran sudah ada yang lakukan perekaman,” kata Komisioner KPU Riau Divisi Data dan Perencanaan Abdul Rahman.
Hingga saat ini, angka pemilihan yang sudah masuk dalam DPT tapi belum punya KTP elektronik hanya tinggal 90 ribuan orang.
“Yang jelas kami terus gesa progres perekaman, untuk Riau hanya tersisa 90 ribuan lagi, karena terus berprogres, dari data sebelumnya 103.118 pemilih non e-KTP,” kata Abdul Rahman.
Dia mengungkapkan, angka pemilih tersebut adalah pemilih potensial yang belum melakukan perekaman e-KTP, yang rinciannya pemilih di bawah umur 17 tahun tapi sudah menikah sejumlah 52 orang.
Lalu calom pemilih berumur 17 tahun saat 14 Februari 2024 sebanyak 33.767 orang, memasuki usia 18 tahun 23.768 orang, 19 tahun 15.526 orang, 20 tahun 6.772 orang, dan usia diatas 21 tahun 23.303 orang.
Pemilih ini ada dalam DP4 dan hasil faktual lapangan saat Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga Maret 2023 lalu belum mempunyai KTP-el.
Namun, berdasarkan regulasi di PKPU No. 7/2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu yang menganut prinsip pendataan de jure, maka pemilih potensial pemula sudah dapat dideteksi sejak dini.
“Terutama melalui Nomor Indentitas Kependudukan (NIK) pada data Nomor Kartu Keluarga (NKK) bersamaan penyerahan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang diserahkan Pemerintah kepada KPU Republik Indonesia di akhir 2022 lalu,” kata Abdul Rahman.
Menurut Rahman, ini perlu dipahami oleh publik, bahwa langkah KPU dalam rangka menjaga hak konstitusional warga negara—bahwa yang sudah minimal berumur 17 tahun pada 14 Februari 2024 berhak memilih. Meskipun yang bersangkutan pada saat Coklit belum punya e-KTP.***