BERTUAHPOS.COM – KPU atau Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau menyatakan akan melakukan penyesuaian terkait regulasi syarat dukungan Parpol di Pilkada Serentak 2024, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hingga saat ini KPU Riau masih menunggu arahan dari pusat mengenai perubahan syarat dalam mengusung calon kepala daerah di Pemilu serentak kali ini. Hal ini disampaikan oleh anggota KPU Riau, Nugroho Notosusanto, Rabu, 21 Agustus 2024.
“Prinsipnya, KPU Riau menunggu arahan KPU RI pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan aturan baru terkait dukungan untuk calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2024,” ujarnya.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota akan mengalami perubahan sesuai dengan keputusan MK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Putusan ini mengubah ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang (UU) Pilkada, yang sebelumnya mensyaratkan partai atau gabungan partai politik untuk mengumpulkan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah guna mencalonkan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan putusan terbaru, ambang batas pencalonan kini ditetapkan berada di rentang 6,5% hingga 10%, tergantung pada jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah masing-masing.
Selain itu, dalam putusan nomor 70/PUU-XXII/2024, MK juga menetapkan usia minimal untuk calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun, terhitung saat penetapan calon kepala daerah.
Dengan adanya putusan ini, KPU Riau dipastikan akan menyesuaikan regulasi dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 agar sejalan dengan keputusan MK. Namun, hingga saat ini, KPU Riau masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI untuk memastikan langkah-langkah yang akan diambil dalam menindaklanjuti putusan tersebut.
Pilkada Serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia, dan perubahan regulasi ini diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah yang kompeten dan sesuai dengan harapan masyarakat.***