BERTUAHPOS.COM — Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, August Mellaz, menyatakan bahwa pihaknya akan menginstruksikan jajaran KPU di daerah untuk menerbitkan surat keputusan terkait penetapan hari libur nasional pada pelaksanaan Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan pilkada pada tanggal 27 November 2024,” ujar Mellaz.
Mellaz menjelaskan, dalam setiap penyelenggaraan pilkada sebelumnya, KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu menerbitkan surat keputusan tentang hari libur untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya.
Penetapan hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, yang menyatakan bahwa setiap hari pemilihan harus menjadi hari libur. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan. Sesuai Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015, hari pemungutan suara ditetapkan sebagai hari libur nasional.
Sebelumnya, pada 8 November 2024, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pemerintah berencana menetapkan hari pemungutan suara Pilkada serentak 27 November 2024 sebagai hari libur nasional. Prasetyo menyampaikan bahwa koordinasi dengan KPU dan Menteri Dalam Negeri akan segera dilakukan untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, 7 November 2024, Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa persiapan untuk Pilkada serentak pada 27 November 2024 sudah mencapai 99%.
Ia menambahkan bahwa seluruh logistik pilkada telah disiapkan, dan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga telah dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.***